Senin, 23 Januari 2017

PROPOSAL RUMAH TIDAK LAYAK HUNI



PANITIA PEMUGARAN RUMAH
DESA KEDUNG MALANG
KECAMATAN KEDUNG KABUPATEN JEPARA
Sekretariat : Jln. Raya Kedung Malang – Pecangaan No. 1 * 59463 / 081568434333
 


Nomor       :   03/PPR/KM/IV/2011                                            Kedung Malang, 15 April 2012
Lampiran   :   -
Perihal       :   Permohonan Bantuan Pemugaran Rumah


              Kepada
Yth. Gubernur Jawa Tengah
Cq. Kepala Badan Pemberdayaan
Masyarakat Desa
Jl. Mentri Supeno No. 17
Di Semarang  

            Dengan Hormat,
            Dalam rangka pengentasan kemiskinan dibidang kesehatan khususnya perumahan tidak layak huni, maka kami Panitia Pemugaran Rumah Desa Kedung Malang Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara, merencanakan pembangunan rumah tidak layak huni sebanyak 5 Unit.
            Adapun anggaran pemugaran rumah 5 (lima) unit sebanyak Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah). Dana tersebut berasal dari Swadaya Masyarakat sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah). Sedangkan kekurangannya dimohonkan kepada Pemerintah Propinsi Jawa Tengah.
            Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan dengan hormat bapak Gubernur Jawa Tengah, berkenan mengabulkan permohonan Bantuan Pemugaran Rumah untuk keluarga miskin pada tahun 2011 sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dengan proposal terlampir.
            Demikian untuk menjadikan periksa, dan atas terkabulnya permohonan ini kami ucapkan terima kasih.

Ketua Panitia,



SUBEI

Mengetahui,

Petinggi Kedung Malang



AGUS MUGIONO
LKMD Kedung Malang



SUKAIDI

Mengetahui,
Camat Kedung




BUDI UTOMO, SH.MH
Pembina
NIP. 19590130 198503 1 007
Kepala
Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Kabupaten Jepara


SAYUTI, SH,MM
NIP. 19550905 198203 1 008

PANITIA PEMUGARAN RUMAH
DESA KEDUNG MALANG
KECAMATAN KEDUNG KABUPATEN JEPARA
Sekretariat : Jln. Raya Kedung Malang – Pecangaan No. 1 * 59463 / 081568434333
 



PROPOSAL
PEMUGARAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
DESA KEDUNG MALANG KECAMATAN KEDUNG
KABUPATEN JEPARA

A.  NAMA KEGIATAN
      Kegiatan ini bernama Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni  di Desa Kedung Malang Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara Tahun 2011.

B.  LANDASAN KEGIATAN
      Keputusan rapat panitia, warga, tokoh masyarakat, LKMD, BPD dan Petinggi Kedung Malang pada tanggal 11 April 2011 tentang Rencana Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni di Desa Kedung Malang.

C.  LATAR BELAKANG
      Desa Kedung Malang merupakan salah satu desa bagian selatan Kabupaten Jepara dengan jumlah penduduk 5.803 jiwa dengan jumlah KK 1.281. Pendapatan dan penghasilan Masyarakat desa Kedung Malang banyak yang tergolong ekonomi lemah. Sebagian besar mata pecaharian masyarakat di desa Kedung Malang sebagaio petani, buruh tani, dan nelayan. Pada saat ini pendapatan warga desa kedung malang benar-benar mengalami kekurangan.
      Hali ini dikarenakan kondisi perekonomian Negara kita yang memang mengalami krisis dan masyarakat semakin terpuruk. Sehubungan dengan hal ini kami selaku panitia mohon kepada Gubernur Jawa Tengah agar berkenan memberikan Bantuan Pemugaran Rumah Tidak Layak huni di Desa Kedung Malang Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara.

D.  TUJUAN KEGIATAN
      Kegiatan ini bertujuan :
      1.   Meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni bagi keluarga miskin.
      2.   Menumbuhkan gotong-royong dan kebersamaan masyarakat.

E.  MANFAAT KEGIATAN
      1.   Terwujudnya rumah yang layak huni bagi keluarga miskin.
      2.   Meningkatkan kualitas kesehatan bagi warga miskin.



F.   LOKASI KEGIATAN
      Pemugaran Rumah warga miskin ini dilaksanakan di Desa Kedung Malang Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara.

G.  PEMBIAYAAN
      Untuk melaksanakan kegiatan dimaksud diperkirakan membutuhkan biaya sebesar
      Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang berasal dari :
      -     APBD Provinsi Jawa Tengah                       : Rp. 25.000.000,-
      -     Swadaya Masyarakat                                    : Rp.   5.000.000,-

H.  PELAKSANAAN KEGIATAN
                Pada musyawarah warga telah membentuk panitia pelaksanaan pemugaran rumah yang susunannya sebagai berikut :
      Penanggung jawab                      :     Petinggi Kedung Malang
      Penasehat                                    :     SUWONDO
      Ketua Pelaksana                          :     SUBEI
      Sekretaris                                    :     ABDUL ROZAQ
      Bendahara                                   :     AFIF SHOLEH
      Seksi Pembangunan                    :     MALIKI
      Seksi Gotong-royong                  :     ZAINAL ABIDIN
      Seksi Umum                                :     AGUS RIKAN

I.    RENCANA PELAKSANAAN
      Kegiatan pemugaran rumah tidak layak huni akan dilaksanakan dengan swakelola masyarakat dengan memanfaatkan gotong-royong masyarakat. Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan susunan panitia pembangunan di atas.

J.   WAKTU PELAKSANAAN
      Waktu pelaksanaan pemugaran direncanakan pada Bulan Agustus 2011 dan dikerjakan dengan gotong-royong masyarakat.








K.  PENUTUP
      Demikian proposal kegiatan pemugaran rumah tidak layak huni di Desa Kedung Malang Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara ini dibuat. Dengan terwujudnya pembangunan ini diharapkan akan menambah kesehatan dan kekerabatan kita. Akhirnya dengan kerendahan hati, atas partisipasinya dan pemberian bantuan dana kami ucapkan terima kasih.


Ketua Panitia



SUBEI


Mengetahui,

Petinggi Kedung Malang




AGUS MUGIONO
Ketua LKMD Kedung Malang




SUKAIDI

                                                                                               
































PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
KECAMATAN KEDUNG
DESA KEDUNG MALANG
Sekretariat : Kantor Petinggi Kedung Malang Kec. Kedung Kab. Jepara
Propinsi  Jawa Tengah 59463
 





KEPUTUSAN PETINGGI KEDUNG MALANG
NOMOR 4 TAHUN 2011

TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA PENGELOLA KEGIATAN
PEMUGARAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DESA KEDUNG MALANG
KECAMATAN KEDUNG KABUPATEN JEPARA TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PETINGGI KEDUNG MALANG,

Menimbang           :     a.   bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan Pembangunan yang berkesinambungan serta mewujudkan masyarakat yang madani sesuai dengan kebutuhan pemerintah;
                                    b.   bahwa untuk upaya pengentasan kemiskinan melalui pembangunan rumah tidak layak huni;
                                     c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan  Keputusan petinggi tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Pembangunan Pemugaran rumah tidak layak huni.


Mengingat             :     1.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi  Jawa Tengah;
                                    2.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UNdang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 4548);
                                    3.   Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
                                    4.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
                                    5.   Peraturan Bupati Jepara Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyusunan Peraturan Desa peraturan Petinggi dan Keputusan Petinggi ( Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2009 Nomor 135).






MEMUTUSKAN

Menetapkan

PERTAMA           :     Membentuk Panitia Pengelola kegiatan Pemugaran rumah miskin, yang daftarnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA                :     Panitia Pengelola kegiatan Pemugaran rumah miskin Tahun 2011 mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan memelihara kegiatan.

KETIGA               :     Panitia Pengelola kegiatan bertanggungjawab dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan pada diktum KE DUA kepada Petinggi.

KEEMPAT           :     Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan dan apabila di kemudian hari ada kekeliruan akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.



Di tetapkan di Kedung Malang
Pada Tanggal 15 April 2011

PETINGGI KEDUNG MALANG





AGUS MUGIONO
                           

























LAMPIRAN KEPUTUSAN PETINGGI KEDUNG MALANG
                    NOMOR 4 TAHUN 2011
                    TENTANG PEMBENTUKAN
                    PANITIA PENGELOLA KEGIATAN
PEMUGARAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DESA KEDUNG MALANG KECAMATAN
                    KEDUNG KABUPATEN JEPARA
                    TAHUN 2011
                     


SUSUNAN  PANITIA PENGELOLA KEGIATAN PEMUGARAN
RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DESA KEDUNG MALANG
KECAMATAN KEDUNG KEBUPATEN JEPARA
TAHUN 2011


No
NAMA
JABATAN DALAM TIM
KETERANGAN
1
AGUS MUGIONO
Penanggung jawab
Petinggi
2
SUKAIDI
Pengarah
LKMD
3
SUBEI
Ketua
Tokoh Masyarakat
4
ABDUL ROZAQ
Sekretaris
Tokoh Masyarakat
5
AFIF SHOLEH
Bendahara
Tokoh Masyarakat
6
MALIKI
Seksi Pembangunan
Tokoh Masyarakat
7
ZAINAL ABIDIN
Seksi perlengkapan
Tokoh Masyarakat
8
AGUS RIKHAN
Seksi Usaha
Tokoh Masyarakat




PETINGGI KEDUNG MALANG





AGUS MUGIONO
















PANITIA PEMUGARAN RUMAH
DESA KEDUNG MALANG
KECAMATAN KEDUNG KABUPATEN JEPARA
Sekretariat : Jln. Raya Kedung Malang – Pecangaan No. 1 * 59463 / 081568434333
 



DAFTAR NAMA WARGA DESA KEDUNG MALANG
YANG RUMAHNYA AKAN DIPUGAR


No
Nama
Alamat
Bagian Yang di Pugar
Jumlah Bantuan (Rp)
Rencana Swadaya (Rp)
1
SANUSI
RT. 01 RW. 02
Lantai dan dinding
  5.000.000
1.000.000
2
SUNTANI
RT. 03 RW. 02
Lantai dan dinding
  5.000.000
1.000.000
3
KAMID
RT. 03 RW. 02
Lantai dan dinding
  5.000.000
1.000.000
4
SUNARKUN
RT. 03 RW. 02
Lantai dan dinding
  5.000.000
1.000.000
5
ZUMROTUN
RT. 02 RW. 01
Lantai dan dinding
  5.000.000
1.000.000

Jumlah
25.000.000
5.000.000



Kedung Malang, 11 April 2011

Ketua Panitia




SUBEI


Mengetahui,

Petinggi Kedung Malang




AGUS MUGIONO
Ketua LKMD Kedung Malang




SUKAIDI











Tidak ada komentar:

Posting Komentar