PANITIA PEMUGARAN RUMAH
DESA KEDUNG MALANG
KECAMATAN KEDUNG KABUPATEN JEPARA
Sekretariat
: Jln. Raya Kedung Malang
– Pecangaan No. 1 * 59463 / 081568434333
Nomor : 03/PPR/KM/IV/2011 Kedung Malang, 15 April
2012
Lampiran : -
Perihal : Permohonan Bantuan Pemugaran Rumah
Kepada
Yth. Gubernur Jawa Tengah
Cq. Kepala Badan Pemberdayaan
Masyarakat Desa
Jl. Mentri Supeno No. 17
Di Semarang
Dengan Hormat,
Dalam rangka
pengentasan kemiskinan dibidang kesehatan khususnya perumahan tidak layak huni,
maka kami Panitia Pemugaran Rumah Desa Kedung Malang Kecamatan Kedung Kabupaten
Jepara, merencanakan pembangunan rumah tidak layak huni sebanyak 5 Unit.
Adapun anggaran
pemugaran rumah 5 (lima)
unit sebanyak Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah). Dana tersebut
berasal dari Swadaya Masyarakat sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah). Sedangkan
kekurangannya dimohonkan kepada Pemerintah Propinsi Jawa Tengah.
Sehubungan dengan
hal tersebut, kami mohon bantuan dengan hormat bapak Gubernur Jawa Tengah,
berkenan mengabulkan permohonan Bantuan Pemugaran Rumah untuk keluarga miskin
pada tahun 2011 sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah)
dengan proposal terlampir.
Demikian untuk
menjadikan periksa, dan atas terkabulnya permohonan ini kami ucapkan terima
kasih.
Ketua Panitia,
SUBEI
Mengetahui,
Petinggi Kedung Malang
AGUS MUGIONO
|
LKMD Kedung Malang
SUKAIDI
|
Mengetahui,
|
|
Camat Kedung
BUDI UTOMO, SH.MH
Pembina
NIP. 19590130 198503 1 007
|
Kepala
Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Kabupaten Jepara
SAYUTI, SH,MM
NIP. 19550905 198203 1 008
|
PANITIA PEMUGARAN RUMAH
DESA KEDUNG MALANG
KECAMATAN KEDUNG KABUPATEN JEPARA
Sekretariat
: Jln. Raya Kedung Malang
– Pecangaan No. 1 * 59463 / 081568434333
PROPOSAL
PEMUGARAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
DESA KEDUNG MALANG
KECAMATAN KEDUNG
KABUPATEN JEPARA
A. NAMA KEGIATAN
Kegiatan ini bernama
Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni di Desa
Kedung Malang Kecamatan
Kedung Kabupaten Jepara Tahun 2011.
B. LANDASAN KEGIATAN
Keputusan rapat panitia,
warga, tokoh masyarakat, LKMD, BPD dan Petinggi Kedung Malang pada tanggal 11
April 2011 tentang Rencana Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni di Desa Kedung
Malang.
C. LATAR BELAKANG
Desa Kedung Malang
merupakan salah satu desa bagian selatan Kabupaten Jepara dengan jumlah
penduduk 5.803 jiwa dengan jumlah KK 1.281. Pendapatan dan penghasilan
Masyarakat desa Kedung Malang banyak yang tergolong ekonomi lemah. Sebagian
besar mata pecaharian masyarakat di desa Kedung Malang sebagaio petani, buruh
tani, dan nelayan. Pada saat ini pendapatan warga desa kedung malang benar-benar mengalami kekurangan.
Hali ini dikarenakan
kondisi perekonomian Negara kita yang memang mengalami krisis dan masyarakat
semakin terpuruk. Sehubungan dengan hal ini kami selaku panitia mohon kepada
Gubernur Jawa Tengah agar berkenan memberikan Bantuan Pemugaran Rumah Tidak
Layak huni di Desa Kedung Malang Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara.
D. TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan ini bertujuan :
1. Meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni bagi keluarga miskin.
2. Menumbuhkan gotong-royong dan kebersamaan masyarakat.
E. MANFAAT KEGIATAN
1. Terwujudnya rumah yang layak huni bagi keluarga miskin.
2. Meningkatkan kualitas kesehatan bagi warga miskin.
F. LOKASI KEGIATAN
Pemugaran Rumah warga
miskin ini dilaksanakan di Desa Kedung Malang Kecamatan Kedung Kabupaten
Jepara.
G. PEMBIAYAAN
Untuk melaksanakan
kegiatan dimaksud diperkirakan membutuhkan biaya sebesar
Rp. 30.000.000,- (tiga
puluh juta rupiah) yang berasal dari :
- APBD Provinsi Jawa Tengah :
Rp. 25.000.000,-
- Swadaya Masyarakat :
Rp. 5.000.000,-
H. PELAKSANAAN KEGIATAN
Pada musyawarah warga telah membentuk panitia pelaksanaan
pemugaran rumah yang susunannya sebagai berikut :
Penanggung jawab : Petinggi Kedung Malang
Penasehat : SUWONDO
Ketua Pelaksana : SUBEI
Sekretaris : ABDUL ROZAQ
Bendahara : AFIF SHOLEH
Seksi Pembangunan : MALIKI
Seksi Gotong-royong : ZAINAL ABIDIN
Seksi Umum : AGUS RIKAN
I. RENCANA PELAKSANAAN
Kegiatan pemugaran rumah
tidak layak huni akan dilaksanakan dengan swakelola masyarakat dengan
memanfaatkan gotong-royong masyarakat. Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan
susunan panitia pembangunan di atas.
J. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan
pemugaran direncanakan pada Bulan Agustus 2011 dan dikerjakan dengan
gotong-royong masyarakat.
K. PENUTUP
Demikian proposal
kegiatan pemugaran rumah tidak layak huni di Desa Kedung Malang Kecamatan
Kedung Kabupaten Jepara ini dibuat. Dengan terwujudnya pembangunan ini diharapkan
akan menambah kesehatan dan kekerabatan kita. Akhirnya dengan kerendahan hati,
atas partisipasinya dan pemberian bantuan dana kami ucapkan terima kasih.
Ketua Panitia
SUBEI
Mengetahui,
Petinggi Kedung Malang
AGUS MUGIONO
|
Ketua LKMD Kedung Malang
SUKAIDI
|
PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
KECAMATAN KEDUNG
DESA KEDUNG MALANG
Sekretariat
: Kantor Petinggi Kedung Malang
Kec. Kedung Kab. Jepara
Propinsi Jawa Tengah 59463
KEPUTUSAN PETINGGI KEDUNG MALANG
NOMOR 4 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PENGELOLA KEGIATAN
PEMUGARAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DESA KEDUNG MALANG
KECAMATAN KEDUNG KABUPATEN JEPARA TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PETINGGI KEDUNG MALANG,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan
Pembangunan yang berkesinambungan serta mewujudkan masyarakat yang madani
sesuai dengan kebutuhan pemerintah;
b. bahwa untuk upaya pengentasan kemiskinan
melalui pembangunan rumah tidak layak huni;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Keputusan petinggi tentang
Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Pembangunan Pemugaran rumah tidak layak
huni.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti UNdang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi undang-undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 4548);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
5. Peraturan Bupati Jepara Nomor 18 Tahun 2009
tentang Pedoman Pembentukan dan Penyusunan Peraturan Desa peraturan Petinggi
dan Keputusan Petinggi ( Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2009 Nomor 135).
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERTAMA : Membentuk
Panitia Pengelola kegiatan Pemugaran rumah miskin, yang daftarnya sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Panitia
Pengelola kegiatan Pemugaran rumah miskin Tahun 2011 mempunyai tugas
merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan memelihara kegiatan.
KETIGA : Panitia
Pengelola kegiatan bertanggungjawab dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan
pada diktum KE DUA kepada Petinggi.
KEEMPAT : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan dan apabila di kemudian hari ada
kekeliruan akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.
Di tetapkan
di Kedung Malang
Pada
Tanggal 15 April 2011
PETINGGI
KEDUNG MALANG
AGUS
MUGIONO
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PETINGGI KEDUNG MALANG
NOMOR 4 TAHUN 2011
TENTANG PEMBENTUKAN
PANITIA PENGELOLA KEGIATAN
PEMUGARAN
RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DESA KEDUNG MALANG
KECAMATAN
KEDUNG KABUPATEN JEPARA
TAHUN 2011
SUSUNAN PANITIA PENGELOLA
KEGIATAN PEMUGARAN
RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DESA KEDUNG MALANG
KECAMATAN KEDUNG KEBUPATEN JEPARA
TAHUN 2011
No
|
NAMA
|
JABATAN DALAM TIM
|
KETERANGAN
|
1
|
AGUS
MUGIONO
|
Penanggung
jawab
|
Petinggi
|
2
|
SUKAIDI
|
Pengarah
|
LKMD
|
3
|
SUBEI
|
Ketua
|
Tokoh
Masyarakat
|
4
|
ABDUL
ROZAQ
|
Sekretaris
|
Tokoh
Masyarakat
|
5
|
AFIF
SHOLEH
|
Bendahara
|
Tokoh
Masyarakat
|
6
|
MALIKI
|
Seksi
Pembangunan
|
Tokoh
Masyarakat
|
7
|
ZAINAL
ABIDIN
|
Seksi
perlengkapan
|
Tokoh
Masyarakat
|
8
|
AGUS
RIKHAN
|
Seksi
Usaha
|
Tokoh
Masyarakat
|
PETINGGI KEDUNG MALANG
AGUS MUGIONO
PANITIA PEMUGARAN RUMAH
DESA KEDUNG MALANG
KECAMATAN KEDUNG KABUPATEN JEPARA
Sekretariat
: Jln. Raya Kedung Malang
– Pecangaan No. 1 * 59463 / 081568434333
DAFTAR NAMA WARGA DESA
KEDUNG MALANG
YANG RUMAHNYA AKAN DIPUGAR
No
|
Nama
|
Alamat
|
Bagian
Yang di Pugar
|
Jumlah
Bantuan (Rp)
|
Rencana
Swadaya (Rp)
|
1
|
SANUSI
|
RT.
01 RW. 02
|
Lantai
dan dinding
|
5.000.000
|
1.000.000
|
2
|
SUNTANI
|
RT.
03 RW. 02
|
Lantai
dan dinding
|
5.000.000
|
1.000.000
|
3
|
KAMID
|
RT.
03 RW. 02
|
Lantai
dan dinding
|
5.000.000
|
1.000.000
|
4
|
SUNARKUN
|
RT.
03 RW. 02
|
Lantai
dan dinding
|
5.000.000
|
1.000.000
|
5
|
ZUMROTUN
|
RT.
02 RW. 01
|
Lantai
dan dinding
|
5.000.000
|
1.000.000
|
|
Jumlah
|
25.000.000
|
5.000.000
|
Kedung Malang,
11 April 2011
Ketua Panitia
SUBEI
Mengetahui,
Petinggi
Kedung Malang
AGUS MUGIONO
|
Ketua
LKMD Kedung Malang
SUKAIDI
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar