Rabu, 04 Januari 2017

Permohonan Perpanjangan Ijin Penyelengaraan PAUD



LEMBAGA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI


Desa Nalumsari RT. 01 RW. 01 Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara
 



Kepada Yang Terhormat
Kepala DISDIKPORA Kabupaten Jepara
Di Jepara

SURAT PENGANTAR
Nomor : 03/X/2013

NO
JENIS SURAT YANG DIKIRIM
BANYAKNYA
KETERANGAN
1.
Permohonan Perpanjangan Ijin Penyelengaraan PAUD
4 Bendel
Dirkirin dengan hormat untuk mendapatkan Ijin Penyelenggaraan PAUD



Jepara, 12 Oktober 2013
Petinggi Nalumsari




SUTIKNYO
Kepala Sekolah




MUHAMMAD ASROR


Tembusan kepada Yth:
1.    Disdikpora Kab. Jepara
2.    UPT Dikpora Kec. Nalumsari
3.    Petinggi Desa Nalumsari
4.    Arsip














LEMBAGA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI


Desa Nalumsari RT 01 RW 01 Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara



PERSYARATAN DAN TATA TERTIB

A.   PERSYARATAN
              1.       Mengisi formulir pendaftaran
              2.       Foto kopi akte kelahiran
              3.       Membayar uang seragam bisa diangsur 3 x
              4.       Mematuhi tata tertib


B.   TATA TERTIB
              1.       Kegiatan berlangsung dari pukul 07.00 s/d pukul 09.00
              2.       Masuk 5 x dalam seminggu
              3.       Peserta didik PAUD Arrohmah, tidak boleh di dampingi pada jam belajar
              4.       Bila tidak masuk sekolah supaya ada surat Ijin
              5.       Menggunankan pakaian seragam sesuai ketentuan
              6.       Bagi orangtua yang ngantar anak didik wajib bertemu dengan guru piket
                          7.       Penjemput anak pulang sekolah wajib lapor/ memeritahu kepada Guru yang ada, dan harus orang yang sudah dikenal datanya.




Demikian tata tetib dari kami
Terima kasih atas perhatiaanya















LEMBAGA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI


Desa Nalumsari RT 01 RW 01 Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara



ANGGARAN DASAR

Pendahuluan

    A
nak usia 2 sampai 5 tahun merupakan masa emas (Golden Age) perkembangan pada usia ini anak harus mendapatkan bimbingan dan pengasuhan yang terencana sistematis dan terprogram. Dengan pola pengasuh dan bimbingan yang sistematis anak mengalami perkembangan dan pertumbuhan yang optimal.


BAB I
Bentuk, Nama, Waktu, Dan Status

Pasal I
            Lembaga pendidikan anak usia dini ini bergerak untuk mengembangkan kemampuan dasar dan pembentukan perilaku melalui pembiasaan anak usia pra sekolah adalah milik Lembaga Ponpes Ar Rohmah Desa Nalumsari modal dan pengelolaanya

Pasal II
            Lembaga pendidikan Anak Usia Dini ini bernama PAUD Ar Rohmah

Pasal III
            Lembaga pendidikan ini berdomisili di Desa Nalumsari Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara sebagai tempat induk apabila di pandang perlu dapat didirikan cabang di tempat lain yang memerlukan

Pasal IV
            Lembaga ini di dirikan pada tanggal Mei 2010 sampai waktu yang tak terbatas sesuai kebutuhan dan keadaan.








BAB II
Asas, Dasar dan Tujuan

Pasal V
Lembaga Pendidikan berasaskan Pancasila

Pasal VI
Lembaga Pendidikan ini berdasarkan:
1.    Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan ideal organisasi  
2.    GGBHN sebagai pedoman kerja
3.    PP no. 27 Tahun 1990 tentang pendidikan  pra sekolah
4.    SK Mensal No. 47 tahun 1990 tentang pendirian kelompok bermain/ penitipan anak.

Pasal VII
            Lembaga pendidikan ini bertujuan untuk mempersiapkan anak didik sejak dini yakni generasi yang terampil, cerdas, bertaqwa, beriman dan memiliki rasa percaya diri serta berguna bagi nusa dan bangsa.  
BAB III
Organisasi

Pasal VIII
            Lembaga pendidikan ini milik Lembaga Ponpes Ar Rohmah Desa Nalumsari

Pasal IX
            Modal usaha adalah milik Tim Penggerak PKK Desa Nalumsari dan berkedudukan sebagai penanggung jawab PAUD AR ROHMAH

Pasal X
            Dalam hal ini, penanggung jawab mengangkat guru (tenaga pengajar) karyawan dan tata usaha

Pasal XI
            Lembaga Anak Usia Dini Selamat mengangkat tenaga-tenaga pengajar dan pengasuh yang dianggap mampu dan berkwalitas di bidangnya masing-masing







LEMBAGA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI


Desa Nalumsari RT 01 RW 01 Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara



Nomor     :   01/LP PAUD AR/X/13                                      Jepara, 12 Oktober 2013
Lamp       :   1 Bendel
Hal          :   Permohonan Perpanjangan
                    Ijin Penyelenggaraan
                    PAUD ARROHMAH

Kepada Yth. Kepala Disdikpora
                    Kab. Jepara
                      Di Jepara

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
                Sehubungan dengan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang telah kami jalankan secara maksimal menurut kemampuan sesuai prosedur yang ada, maka untuk kepentingan pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Kali ini kami mengajukan proposal Permohonan Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan PAUD AR-ROHMAH, Desa Nalumsari Kecamatan Nalumsari.

                Sebagai bahan pertimbangan bagi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kabupaten Jepara, Maka bersama proposal ini kami lampirkan beberapa hal yang dibutuhkan.

                Demikian permohonan ini kami buat untuk mengharap kepada DISDIKPORA kab. Jepara, agar dapat memberikan ijin penyelenggaraan PAUD AR-ROHMAH, Desa Nalumsari RT 01/RW 01 Kecamatan Nalumsari.

                Dan atas perhatian serta keikhlasannya, Kami haturkan banyak terima kasih, Wajazaakumu Allahu Khoiran Katsira. Amin


Mengetahui
Kepala UPT DISDIKPORA
Kec. Nalumsari




DRS. HERRY PURWANTO
NIP. 1959 0204 198602 1003

Pemohon
Pengelola PAUD ARROHMAH




MUHAMMAD ASROR



VISI DAN MISI

VISI :
            Terbentuknya generasi penerus bangsa yang cerdas, trampil, berprestasi, berkarakter dan berakhlaq mulia bertujuan hidup yang jujur dan benar untuk memberi kemanfaatan kepada orang lain dan alam sekitarnya.

MISI :
            1. Mengenalkan anak usia dini tentang pengertian agama dan segala alam yang ada, menuju mengenalkan pencipta alam semesta yang sebenarnya.
            2. Melatih fungsi mental anak bersamaan tingkat emosional anak dengan menyesuaikan karakter anak yang dimilikinya untuk terpadu dalam hal positif.
            3. Menanamkan jiwa kemanusiaan pada anak didik, Agar tumbuh rasa cinta kasih sayang kepada sesame untuk menciptakan suasana aman, nyaman dan menyenangkan.




















PERMOHONAN PERPANJANGAN IJIN OPERASIONAL
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI



KEPADA YTH:
KEPALA DISDIKPORA KABUPATEN JEPARA
DI JEPARA















DESA NALUMSARI
KECAMATAN NALUMSARI KABUPATEN JEPARA
TAHUN 2013



Kepala PAUD AR ROHMAH

MUHAMAMD ASROR
PAUD AR ROHMAH
Nalumsari RT 01/01
Kepala PAUD AR ROHMAH

MUHAMAMD ASROR
PAUD AR ROHMAH
Nalumsari RT 01/01
Kepala PAUD AR ROHMAH

MUHAMAMD ASROR
PAUD AR ROHMAH
Nalumsari RT 01/01
Kepala PAUD AR ROHMAH

MUHAMAMD ASROR
PAUD AR ROHMAH
Nalumsari RT 01/01
Kepala PAUD AR ROHMAH

MUHAMAMD ASROR
PAUD AR ROHMAH
Nalumsari RT 01/01
Kepala PAUD AR ROHMAH

MUHAMAMD ASROR
PAUD AR ROHMAH
Nalumsari RT 01/01


Tidak ada komentar:

Posting Komentar