LEMBAGA
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Desa Nalumsari RT. 01 RW. 01 Kecamatan
Nalumsari Kabupaten Jepara
Kepada Yang Terhormat
Kepala DISDIKPORA Kabupaten Jepara
Di Jepara
SURAT PENGANTAR
Nomor :
03/X/2013
NO
|
JENIS SURAT
YANG DIKIRIM
|
BANYAKNYA
|
KETERANGAN
|
1.
|
Permohonan Perpanjangan Ijin Penyelengaraan PAUD
|
4 Bendel
|
Dirkirin dengan hormat untuk mendapatkan Ijin Penyelenggaraan
PAUD
|
Jepara,
12 Oktober 2013
Petinggi
Nalumsari
SUTIKNYO
|
Kepala
Sekolah
MUHAMMAD
ASROR
|
Tembusan kepada Yth:
1. Disdikpora
Kab. Jepara
2. UPT
Dikpora Kec. Nalumsari
3. Petinggi
Desa Nalumsari
4. Arsip
LEMBAGA
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Desa Nalumsari RT 01 RW 01 Kecamatan Nalumsari
Kabupaten Jepara
PERSYARATAN DAN
TATA TERTIB
A. PERSYARATAN
1. Mengisi
formulir pendaftaran
2. Foto
kopi akte kelahiran
3. Membayar
uang seragam bisa diangsur 3 x
4. Mematuhi
tata tertib
B. TATA TERTIB
1. Kegiatan
berlangsung dari pukul 07.00 s/d pukul 09.00
2. Masuk
5 x dalam seminggu
3. Peserta
didik PAUD Arrohmah, tidak boleh di dampingi pada jam belajar
4. Bila
tidak masuk sekolah supaya ada surat Ijin
5. Menggunankan
pakaian seragam sesuai ketentuan
6. Bagi
orangtua yang ngantar anak didik wajib bertemu dengan guru piket
7. Penjemput anak pulang sekolah wajib
lapor/ memeritahu kepada Guru yang ada, dan harus orang yang sudah dikenal
datanya.
Demikian tata tetib dari kami
Terima kasih atas perhatiaanya
LEMBAGA
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Desa Nalumsari RT 01 RW 01 Kecamatan Nalumsari
Kabupaten Jepara
ANGGARAN
DASAR
Pendahuluan
A
|
nak usia 2 sampai
5 tahun merupakan masa emas (Golden Age) perkembangan pada usia ini anak harus
mendapatkan bimbingan dan pengasuhan yang terencana sistematis dan terprogram.
Dengan pola pengasuh dan bimbingan yang sistematis anak mengalami perkembangan
dan pertumbuhan yang optimal.
BAB I
Bentuk, Nama, Waktu, Dan Status
Pasal I
Lembaga pendidikan anak usia dini
ini bergerak untuk mengembangkan kemampuan dasar dan pembentukan perilaku
melalui pembiasaan anak usia pra sekolah adalah milik Lembaga Ponpes Ar Rohmah
Desa Nalumsari modal dan pengelolaanya
Pasal II
Lembaga pendidikan
Anak Usia Dini ini bernama PAUD Ar Rohmah
Pasal III
Lembaga pendidikan
ini berdomisili di Desa Nalumsari Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Nalumsari Kabupaten
Jepara sebagai tempat induk apabila di pandang perlu dapat didirikan cabang di
tempat lain yang memerlukan
Pasal IV
Lembaga ini di
dirikan pada tanggal Mei 2010 sampai waktu yang tak terbatas sesuai kebutuhan
dan keadaan.
BAB
II
Asas,
Dasar dan Tujuan
Pasal V
Lembaga Pendidikan berasaskan Pancasila
Pasal VI
Lembaga
Pendidikan ini berdasarkan:
1. Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan
ideal organisasi
2. GGBHN sebagai pedoman kerja
3. PP no. 27 Tahun 1990 tentang pendidikan pra sekolah
4. SK Mensal No. 47 tahun 1990 tentang
pendirian kelompok bermain/ penitipan anak.
Pasal VII
Lembaga pendidikan ini bertujuan
untuk mempersiapkan anak didik sejak dini yakni generasi yang terampil, cerdas,
bertaqwa, beriman dan memiliki rasa percaya diri serta berguna bagi nusa dan
bangsa.
BAB III
Organisasi
Pasal VIII
Lembaga pendidikan ini milik Lembaga
Ponpes Ar Rohmah Desa Nalumsari
Pasal IX
Modal usaha adalah milik Tim
Penggerak PKK Desa Nalumsari dan berkedudukan sebagai penanggung jawab PAUD AR
ROHMAH
Pasal X
Dalam hal ini, penanggung jawab
mengangkat guru (tenaga pengajar) karyawan dan tata usaha
Pasal XI
Lembaga Anak Usia Dini Selamat
mengangkat tenaga-tenaga pengajar dan pengasuh yang dianggap mampu dan
berkwalitas di bidangnya masing-masing
LEMBAGA
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Desa Nalumsari RT 01 RW 01 Kecamatan Nalumsari
Kabupaten Jepara
Nomor : 01/LP PAUD AR/X/13 Jepara, 12 Oktober 2013
Lamp : 1 Bendel
Hal : Permohonan Perpanjangan
Ijin
Penyelenggaraan
PAUD ARROHMAH
Kepada Yth. Kepala Disdikpora
Kab. Jepara
Di Jepara
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Sehubungan
dengan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang telah kami jalankan
secara maksimal menurut kemampuan sesuai prosedur yang ada, maka untuk
kepentingan pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Kali ini kami mengajukan
proposal Permohonan Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan PAUD AR-ROHMAH, Desa
Nalumsari Kecamatan Nalumsari.
Sebagai
bahan pertimbangan bagi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kabupaten Jepara,
Maka bersama proposal ini kami lampirkan beberapa hal yang dibutuhkan.
Demikian
permohonan ini kami buat untuk mengharap kepada DISDIKPORA kab. Jepara, agar
dapat memberikan ijin penyelenggaraan PAUD AR-ROHMAH, Desa Nalumsari RT 01/RW
01 Kecamatan Nalumsari.
Dan
atas perhatian serta keikhlasannya, Kami haturkan banyak terima kasih,
Wajazaakumu Allahu Khoiran Katsira. Amin
Mengetahui
Kepala UPT DISDIKPORA
Kec. Nalumsari
DRS. HERRY PURWANTO
NIP. 1959 0204 198602 1003
|
Pemohon
Pengelola PAUD ARROHMAH
MUHAMMAD ASROR
|
VISI DAN MISI
VISI :
Terbentuknya generasi penerus bangsa
yang cerdas, trampil, berprestasi, berkarakter dan
berakhlaq mulia bertujuan hidup yang jujur dan benar untuk memberi kemanfaatan
kepada orang lain dan alam sekitarnya.
MISI :
1. Mengenalkan anak usia dini tentang pengertian
agama dan segala alam yang ada, menuju mengenalkan pencipta alam semesta yang
sebenarnya.
2. Melatih fungsi mental anak bersamaan tingkat
emosional anak dengan menyesuaikan karakter anak yang dimilikinya untuk terpadu
dalam hal positif.
3. Menanamkan jiwa kemanusiaan pada anak didik,
Agar tumbuh rasa cinta kasih sayang kepada sesame untuk menciptakan suasana
aman, nyaman dan menyenangkan.
PERMOHONAN PERPANJANGAN IJIN OPERASIONAL
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
KEPADA
YTH:
KEPALA
DISDIKPORA KABUPATEN JEPARA
DI
JEPARA
DESA NALUMSARI
KECAMATAN NALUMSARI KABUPATEN JEPARA
TAHUN 2013
Kepala PAUD AR ROHMAH
MUHAMAMD ASROR
PAUD AR ROHMAH
Nalumsari RT 01/01
Kepala PAUD AR ROHMAH
MUHAMAMD ASROR
PAUD AR ROHMAH
Nalumsari RT 01/01
Kepala PAUD AR ROHMAH
MUHAMAMD ASROR
PAUD AR ROHMAH
Nalumsari RT 01/01
Kepala PAUD AR ROHMAH
MUHAMAMD ASROR
PAUD AR ROHMAH
Nalumsari RT 01/01
Kepala PAUD AR ROHMAH
MUHAMAMD ASROR
PAUD AR ROHMAH
Nalumsari RT 01/01
Kepala PAUD AR ROHMAH
MUHAMAMD ASROR
PAUD AR ROHMAH
Nalumsari RT 01/01
Tidak ada komentar:
Posting Komentar