Selasa, 24 Januari 2017

Permohonan Santunan Yatim Piatu dan Duafa



MUSHOLLA
“NURUL HUDA”
DK TUNGGUL PANDEAN RT. 05/03
DESA TUNGGUL KEC. NALUMSARI KAB. JEPARA

====================================================================

Hal : Permohonan Santunan Yatim Piatu dan Duafa


Kepada Yth:
Bapak / Ibu / Sdr /i
Muslimin dan Muslimat
Di tempat


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Kesadaran kita untuk saling berbagi, tidak saja merupakan sikap mulia yang diajarkan agama. Lebih jauh dari itu, pikiran dan naluri manusia sebagai makhluk sosial selalu menuntut kita untuk bersikap peduli terhadap segala penderitaan, kekurangan dan keterbatasan yang dirasakan sesama.
Setitik cahaya menjadi harapan kita bersama, ketika naluri kesadaran kita tergerak untuk melakukan amal nyata, dengan berbagi terhadap sesama maka kitapun dapat saksikan tidak saja para tokoh dan pemuka agama, para cendikiawan, profesional, mahasiswa, pejabat pemerintah bahkan para pengusahapun saat ini telah semakin menyadari hak orang lain dan ia merasa harus memberikannya kepada yang berhak menerimanya.
Dan kami Pengurus Mushoolla Nurul Huda Dukuh Tunggul Pandean, mengajak serta para donatur terketuk hati untuk berpartisipasi secara bersama-sama membantu anak anak Yatim Piatu dan duafa saudara kita yang membutuhkan. Semoga ini menjadi amal kebajikan dan merupakan ibadah yang akan memiliki nilai yang sangat mulia dihadapan Allah SWT….Amiin Ya Rabbal Allamin.


LANDASAN PEMIKIRAN

Dalam Al-Quran surat Al-Ma’un ayat 1-7 Allah swt berfirman: “Tahukah kamu orang yang mendustakan agama itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak memberi makan orang miskin, maka celakalah bagi orang-orang yang sholeh yaitu orang-orang yang lalai dari sholatnya, orang-orang yang berbuat riya dan enggan menolong dengan barang berguna”.

مَنْ ضَمَّ يَتِيْمًا بَيْنَ أَبَوَيْنِ مُسْلِمَيْنِ فِيْ طَعَامِهِ وَ شَرَابِهِ حَتَّى يَسْتَغْنِيَ عَنْهُ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ
“Barang siapa yang mengikutsertakan seorang anak yatim diantara dua orang tua yang muslim, dalam makan dan minumnya, sehingga mencukupinya maka ia pasti masuk surga.” [HR. Abu Ya'la dan Thobroni, Shohih At Targhib, Al-Albaniy : 2543].




MAKSUD DAN TUJUAN

a.       Menumbuh kembangkan kreatifitas dan suri tauladan pada generasi muda.
b.      Menyiarkan islam di tengah masyarakat
c.       Mensosialisasikan ajaran islam dalam kehidupn bermasyarakat
d.      Memberdayakan masyarakat dalam kegiatan keagamaan
e.       Mengupayak terciptanya masyarakat madani
f.       Turut menjaga dan mengembangkan potensi generasi muda yang berpegang teguh pada nilai-nilai agama agar menjadi generasi yang berbakti kepada agama dan bangsa.


PENUTUP

Demikian proposal ini kami buat untuk dijadikan sebagai deskripsi dan acuan kegiatan yang akan diselenggarakan, besar harapan kami terjalinnya kerjasama dan partisipasi yang maksimal dari semua pihak untuk terselenggaranya acara ini dengan sukses.
Dan kami menyadari sepenuhnya, bahwa tujuan tersebut tentunya tidak akan terlaksana dengan baik tanpa dukungan dari berbagai pihak. Dan pada akhirnya tujuan tersebut adalah tanggung jawab kita bersama sebagai umat yang terbaik dan rahmat bagi sekalian alam, dan sebagai wujud partisipasi dan kepedulian anda untuk tegaknya syiar islam. Semoga Allah meridhoi langkah kita, Amin.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


PANITIA PELASANA
SANTUNAN ANAK YATIM PIATU DAN DUAFA
MUSHOLLA NURUL HUDA

Ketua,


ASNAWI
Sekretaris,


SAPUAN
Bendahara,


SOBIRIN

 

PERMOHONAN BANTUAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI 2014



Perihal   :    Permohonan Bantuan Rumah                                     Pringtulis,       Nopember 2014
                   Tidak Layak Huni


Kepada Yth:
Bupati Jepara
Di Jepara


Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh,

              Alhamdulillah segala puji bagi Allah SWT, salam sejahtera kami sampaikan semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua dalam menjalankan aktifitas keseharian kita, amin.
              Selanjutnya saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                               :  NGATIPAH
Tempat tanggal lahir        :  JEPARA, 1 JANUARI 2014
Alamat                              :  DK. BONDOWOSO RT. 003/005
                                            PRINGTULIS  NALUMSARI JEPARA
Pekerjaan                         :  WIRASWASTA

              Mengingat rumah saya yang sangat memprihatinkan dan menghawatirkan, karena usia bangunan yang sudah lama dan telah rusak berat, apalagi ketika musim hujan atap genteng pada bocor, untuk itu saya memberanikan diri mengajukan permohonan bantuan kepada Bapak Bupati agar saya bisa membangun rumah yang layak dan nyaman untuk ditempati.

              Demikian surat permohonan bantuan ini kami sampaikan, atas bantuan dari Bapak Bupati kami haturkan banyak terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Hormat kami,



NGATIPAH

Mengetahui,

Camat Nalumsari



EDI PUSPODO, SH.MH
Pembina
NIP. 19660412 198808 1 001
Petinggi Pringtulis



SUPRIYANTO


Tembusan kepada yth:
1.  Dinsosnakertrans Kab. Jepara;
2.  Camat Nalumsari
3.  Arsip.
BAB I

PENDAHULUAN


LATAR BELAKANG

            Pertumbuhan jumlah keluarga miskin dewasa ini terus meningkat dan kompleksitasnya masalah yang timbul dalam lingkungan keluarga mereka juga semakin kompleks, sebagai dampak kritis multidimensi melanda Indonesia pada tahun 1997. Angka kemiskinan meningkat tajam, termasuk di Kabupaten Jepara dan sampai saat ini kondisi kemiskinan yang terjadi belum tertangani dengan baik. Sehingga upaya penanggulangan kemiskinan adalah sesuatu yang sangat mendesak untuk dilaksanakan dengan serius.         
            Keluarga Miskin tersebut perlu mendapat perhatian dan penanganan serius dalam bentuk pemberdayaan melalui Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni, sehingga Kepada mereka nantinya mempunyai kepercayaan diri untuk berusaha dan melakukan aksebilitas ekonomi sesuai dengan keterampilan yang dimilikinya.

PERMASALAHAN

            Pada dasarnya persoalan kemiskinan merupakan persoalan multidimensional yang sangat terkait antara satu dengan yang lainnya dalam hal pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Apabila dilihat dari sudut pandang social format dan terinternalisasi dalam budaya kemiskinan.  Dari sudut pandang ekonomi masyarakat miskin ditandai dengan rendahnya penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dan sudut pandang asset masyarakat miskin dapat dilihat dari rendahnya kepemilikan terhadap barang-barang modal utamanya tempat tinggal mereka. Kemiskinan tidak hanya dipahami hanya sebatas ketidak mampuan ekonomi saja tetapi juga kegagalan dalam memenuhi hak-hak dasar yang tertuang dalam RPJM Nasional dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau kelompok orang dalam menjalani kehidupan secara martabat yaitu :
Hak atas pangan
Hak atas layanan kesehatan
Hak atas layanan pendidikan
Hak atas kesempatan kerja dan berusaha
Hak atas perumahan
Hak atas air bersih dan aman serta sanitasi yang baik
Hak atas pemilikan tanah
Hak atas sumber daya alam dan lkingkungan
Hak atas rasa aman
Hak untuk berpartisipasi















BAB II
PROGRAM


LATAR BELAKANG PROGRAM

Perumahan yang huni merupakan salah satu kebutuhan yang harus dipenuhi oleh setiap Keluarga termasuk Keluarga Miskin. Rumah yang huni tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan manusia untuk beristirahat, berlindung dan berbagi situasi dan ancaman, seperti hujan, angin, gelombang dan panas matahari. Rumah adalah tempat terpenuhinya berbagai kebutuhan dan pelaksanaan peran dalam keluarga. Demikian besar fungsi bagi keluarga tidak saja mencakup aspek fisik, tetapi juga mental dan sosial. Oleh karena itu berdasarkan ke 3 (tiga) fungsi tersebut, maka menjadi tempat berlindung, syarat mental memenuhi rasa kenyamanan dan secara sosial dapat menjadi media yang baik bagi pelaksanaan bimbingan serta pendidikan keluarga.

Pada kenyataannya untuk mewujudkan rumah yang memenuhi persyaratan tersebut bukanlah hal yang mudah bagi sebahagian besar masyarakat yang tergolong Keluarga Miskin, rumah hanyalah sebagai stasiun atau tempat singgah keluarga tampa memperhitungkan kelayakannya dilihat dari sisi fisik, mental, dan social.

MAKSUD
Program Rehabilitasi Tidak Layak Huni adalah upaya memperbaiki kondisi rumah baik  secara menyeluruh (peremajaan) maupun sebagian (pemugaran/renovasi) sehingga tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal (daftar nama Kepala Keluarga KK berumah tidak layak huni terlampir).

TUJUAN
Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni bertujuan untuk
-      Memberikan kemudahan untuk mendapatkan jaminan perlindungan hak masyarakat miskin atas perumahan.
-      Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat membangun rumah yang layak huni
-      Meningkatkan ketersediaan rumah yang layak dan sehat bagi masyarakat miskin dan golongan rentan. 

 
SASARAN
Sasaran dari pelaksanaan program kegiatan tersebut adalah masyarakat masyarakat miskin menempati perumahan yang tidak  memenuhi standar atau dengan kata lain Rumah Tidak Layak Huni dan lingkungan kumuh.


PEMBIAYAAN
Dalam usaha mendukung program Nasional Pengentasan Keluarga Miskin maka sangat diharapkan adanya bantuan pendanaan dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati.

PENUTUP
Demikian Proposal Program Rumah Tidak Layak Huni kami sampaikan Kehadapan Bapak Bupati Sangat besar harapan masyarakat Keluarga Miskin Kabupaten Jepara khususnya masyarakat miskin yang menempati perumahan yang tidak layak huni untuk mendapatkan bantuan.
Atas perhatian dan dukungan dari Bapak Bupati guna percepatan Program peningkatan kualitas hunian bagi Keluarga Miskin di Kabupaten Jepara.




RINCIAN RENCANA ANGGARAN BIAYA DAN DAFTAR KEBUTUHAN
PEMUGARAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI


















Jenis Kegiatan : Perbaikan Atap, ganti genteng pres dan peluran lantai
No
Uraian
Volume Satuan
satuan

Harga Sat
Jumlah

Bahan





1
Pasir Pasang
10
M3

 Rp     90.000
 Rp            900.000
2
Asbes
30
biji

 Rp     35.000
 Rp         1.050.000
3
Kayu Usuk
25
batang

 Rp     14.000
 Rp            350.000
4
Kayu Balok
8
batang

 Rp  175.000
 Rp         1.400.000
5
Paku reng
4
kg

 Rp     20.000
 Rp               80.000
6
Paku triplek
4
kg

 Rp     20.000
 Rp               80.000
7
Paku Usuk
4
kg

 Rp     20.000
 Rp               80.000
8
Triplek
16
lembar

 Rp     26.000
 Rp            416.000
9
Kayu Reng
45
batang

 Rp       4.000
 Rp            180.000
10
Semen
8
zak

 Rp     52.000
 Rp            416.000
11
Irig Pasir
2
m

 Rp     20.000
 Rp               40.000
12
Lem Kayu
1   
bungkus

 Rp       8.000
 Rp                 8.000

Jumlah
 Rp         5.000.000







SUMBER DANA DARI SWADAYA




1
Tukang
10
HOK
 Rp      50.000

 Rp            500.000
2
Pekerja
10
HOK
 Rp      30.000

 Rp            300.000

Jumlah
 Rp            800.000











































PEMERINTAH KABUPATEN J EPARA
PETINGGI PRINGTULIS
KECAMATAN NALUMSARI KABUPATEN JEPARA

===================================================================


SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU



Yang bertanda tangan di bawah ini Petinggi Desa Pringtulis menerangkan dengan sebenarnya bahwa warga kami di bawah ini :
Nama                         :  NGATIPAH
Tempat/ Tgl lahir      :  Jepara, 01 Januari 1982
Jenis kelamin           :  Perempuan
Alamat                        :  Dk. Bondowoso RT. 003 RW. 005 Desa Pringtulis
                                       Kecamatan NalumsAri Kabupaten Jepara
Agama                       :  Islam
Pekerjaan                  :  Wiraswasta
Status                         :  Kawin
No. KTP                     :  3320124101820006

Adalah benar-benar warga TIDAK MAMPU dan layak mendapat bantuan REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK  HUNI.

Demikian surat keterangan kami berikan, agar yang berkepentingan maklum dan dipergunakan sebagaimana mestinya.


Pringtulis,     Nopember 2014
Petinggi Pringtulis,



SUPRIYANTO





PAKTA INTEGRITAS PENERIMA HIBAH

A. BANTUAN SOSIAL BERUPA UANG

PAKTA INTEGRITAS

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                        :     NGATIPAH
No. Identitas KTP     :     33.2012.4101820006
Alamat                       :     Dk.Bondowoso RT. 003 RW. 005
                                        Desa Pringtulis Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara
Jabatan                     :     Ibu Rumah Tangga
Bertindak untuk        
dan atas nama          :     NGATIPAH

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana hibah, dengan ini menyatakan bahwa saya:

1.   Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)

2.   Akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari bantuan sosial ini.

3.   Akan menggunakan dana bantuan social sesuai dengan usulan proposal bantuan sosial serta pelaksanaannya akan mematuhi Peraturan Bupati Jepara Nomor 51Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

4.   Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


Jepara,

Penerima Bantuan Sosial






NGATIPAH








SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB PENERIMA BANTUAN SOSIAL

A. BANTUAN SOSIAL BERUPA UANG

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                        :     NGATIPAH
No. Identitas KTP     :     33.2012.4101820006
Alamat                       :     Dk.Bondowoso RT. 003 RW. 005
                                        Desa Pringtulis Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara
Jabatan                     :     Ibu Rumah Tangga
Bertindak untuk        
dan atas nama          :     NGATIPAH

Dengan ini menyatakan bahwa saya sebagai penerima dana bantuan sosial telah menggunakan dana bantuan sosial tersebut sesuai dengan usulan proposal bantuan dana sosial serta pelaksanaannya akan mematuhi Peraturan Bupati Jepara Nomor 51 tanggal 27 Desember Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Monitoring dan Evaluasi Pemberian hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta saya akan bertanggung jawab terhadap penggunaan dana bantuan sosial dimaksud.
Apabila di kemudian hari diketahui terjadi penyimpangan dalam penggunaannya sehingga kemudian hari menimbulkan kerugian daerah, maka saya bersedia mengganti dan menyetorkan kerugian tersebut ke kas daerah serta bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab serta untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jepara, ……………………..
Penerima bantuan sosial



NGATIPAH



Kepada Yth:
Bp. Bupati Jepara
Cq. Bp. Ka DPPKAD Kab. Jepara
Di –
J E P A R A

Dengan hormat,
Bersama ini kami kirimkan dengan hormat Laporan Pertanggung Jawaban bantuan peningkatan rumah tidak layak huni dari Pemerintah Kabupaten sebesar Rp. 4.000.000,00 (Empat juta rupiah) sebagaimana terlampir atas nama :
1.   Nama          :    NGATIPAH
2.   Alamat         :    Dk.Bondowoso RT. 003 RW. 005
                               Desa Pringtulis Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara

NO
JENIS KEBUTUHAN
VOL
HARGA SATUAN
JUMLAH
1
Pasir Pasang
10 M2
 Rp     90.000
 Rp            900.000
2
Kayu Usuk
25 btg
 Rp     14.000
 Rp            350.000
3
Kayu Balok
8 btg
 Rp  175.000
 Rp         1.400.000
4
Paku reng
4 kg
 Rp     20.000
 Rp               80.000
5
Paku Usuk
4 kg
 Rp     20.000
 Rp               80.000
6
Semen
8 zak
 Rp     52.000
 Rp            416.000
7
Lem Kayu
1    bh
 Rp       8.000
 Rp                 8.000
8
Tukang
10
 Rp      50.000
 Rp            500.000
9
Pekerja
10
 Rp      30.000
 Rp            300.000

JUMLAH


Rp 4.034.000,00

DIBULATKAN


Rp. 4.000.000,00

Demikian laporan singkat kami untuk menjadikan periksa dan guna seperlunya.

Jepara, …………………….
Penerima Bantuan,



NGATIPAH
Tembusan dikirim kepada yth:
1.     Bp. Ka. Dinsosnakertrans Kab. Jepara
2.    Arsip.