Nalumsari, 16 November 2011
Nomor : 08/Peng.Pon-Pes.Is.Al-Az/XI/2011
Lamp : 1 bendel
Hal : Permohonan Bantuan
Hibah
Kepada
Yth.
Bapak Bupati Jepara
Di Jepara
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, serta
sholawat dan salam kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga dan sahabatnya.
Kami selaku pimpinan Pondok Pesantren Ismailiyyah
Al-Azhar Nalumsari, dengan ini bermaksud memohon bantuan Bapak Bupati Jepara
untuk dapat memberikan bantuan Hibah kepada kami, agar dalam proses belajar
mengajar Pondok Pesantren Ismailiyyah Al-Azhar Nalumsari dapat meningkat dan
bejalan dengan baik.
Sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan:proposal
permohonan bantuan Hibah Yang memuat:
1. Latar belakang pengajuan Proposal
2. Kegiatan Pesantren Ismailiyyah Al-Azhar Nalumsari
3. Susunan Pengurus Pondok Pesantren Ismailiyyah Al-Azhar Nalumsari
4. Rencana Anggaran Belanja
5. Fotocopy Surat Ijin Operasional
6. Fotocopy Rekening Bank Jateng (BPD)
7. Pakta Integritas penerima Hibah
8. Surat
pernyataan tak terjadi konflik internal
9. Surat
pernyataan tanggung jawab hibah
10. Fotocopy NPWP
Demikian surat
permohonan ini kami haturkan, atas perhatian dan diterimanya permohonan ini
kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Pengasuh/Pengelola
Pon-Pes
Ismailiyyah Al-Azhar
H.AFIFURROHMAN
Mengetahui,
Camat Nalumsari
KUSTANTO, SH.MM
Pembina
NIP. 195804241981031018
|
Petinggi Nalumsari
SUTIKNYO
|
Tembusan kepada YTH.
1. Ka. Bag. Kesra Setda Kab. Jepara
2. Arsip
PROPOSALPERMOHONAN BANTUAN
DANA OPERASIONAL PENDIDIKAN
PONDOK PESANTREN ISMAILIYYAH
AL-AZHAR
A. PENDAHULUAN
Pondok pesantren merupakan
wadah/tempat untuk mengkaji ilmu agama Islam baik di pedesaan maupun di kota-kota
besar di Indonesia.
Seiring dengan perkembangan umat islam serta animo masyarakat yang semakin
meningkat akan kesadaran beragama dan pentingnya belajar Al-Qur’an, maka Pondok
Pesantren Ismailiyyah Al-Azhar berupaya menyediakan wadah belajar Al-Qur’an.
Mutu pendidikan ditentukan
oleh beberapa faktor, diantaranya adalah SDM dan tercukupinya dana operasinal
pendidikan. Pondok pesantren Ismailiyyah Al-Azhar Nalumsari sebagai pondok
pesantren yang ada di desa Nalumsari dan telah dipercaya masyarakat, selalu
berusaha melakukan peningkatan hasil belajar santri. Besar harapan kami
pemerintah bisa memberikan dukungan atas upaya yang kami lakukan.
B. LATAR BELAKANG
Semakin bertambahnya para
santri yang ikut mengaji di pondok pesantren kami, maka perlu mendapatkan
perhatian dari Bapak Bupati untuk menghibahkan bantuannya kepada ponpes kami
demi kalancaran kegiatan yang kami lakukan di ponpes.
C. TUJUAN
Permohonan bantuan dana
operasional ini kami ajukan dengan tujuan sebagai berikut:
1. untuk memperlancar kegiatan belajar mengajar
2. mendukung program pondok pesantren
3. memenuhi kebutuhan pondok pesantren
4. melengkapi saran dan prasarana penunjang pembelajran pondok
pesantren
D. RENCANA ANGGARAN BELANJA (RAB)
Total rencana anggaran
belanja Pondok pesantren Ismailiyyah Al-Azhar adalah Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah)
E. PENUTUP
Demikian proposal ini kami
buat, atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini kami haturkan terima kasih.
Nalumsari,
16 Nopember 2011
Pengasuh
Pondok Pesantren
Ismailiyyah
Al-Azhar
H.
AFIFURROHMAN
PAKTA
INTEGRITAS PENERIMA HIBAH
HIBAH BERUPA UANG
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di
bawah ini:
Nama : H.
Afifurrohman
No. Identitas KTP :
Alamat : Ds.
Nalumsari Rt.01/I
Jabatan : Pimpinan
Bertindak untuk
dan atas nama : Pengasuh Pondok Pesantren
Dalam rangka pelaksanaan
kegiatan yang dibiayai dari dana hibah, dengan ini menyatakan bahwa saya:
1. tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
2. akan melaporkan
kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses pelaksanaan kegiatan yang dibiayai
dari dana hibah ini
3. akan menggunakan
dana hibah sesuai dengan usulan proposal hibah dan Naskah Perjanjian Hibah
Daerah serta pelaksanaannya akan mematuhi Peraturan Bupati Jepara Nomor 37
Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan
dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian hibah dan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
4. apabila saya
melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya
bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
Jepara,
16 Nopember 2011
Penerima
Hibah
H.
AFIFURROHMAN
SURAT PERNYATAAN
TIDAK TERJADI KONFLIK
Saya yang bertanda tangan di
bawah ini:
Nama : H.
Afifurrohman
No. Identitas KTP :
Alamat : Ds.
Nalumsari Rt.01/I
Jabatan : Pimpinan
Bertindak untuk
dan atas nama : Pengasuh Pondok Pesantren
Dalam rangka pemberian bantuan sosial dari Pemerintah
Daerah, dengan ini saya menyatakan bahwa di dalam kepengurusan organisasi kami
tidak terjadi konflik internal.
Demikian surat
pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya tanpa adanya tekanan dari pihak
manapun, serta apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya tidak benar
maka saya bersedia dituntut di muka pengadilan dan dikenakan sanksi sesuai
dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jepara,
16 Nopember 2011
Penerima
bantuan Sosial,
H.
AFIFURROHMAN
BUPATI
JEPARA,
ttd
HENDRO
MARTOJO
SURAT PERNYATAAN
TANGGUNG JAWAB
PENERIMA HIBAH
HIBAH BERUPA UANG
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Saya yang bertanda tangan di
bawah ini:
Nama : H.
Afifurrohman
No. Identitas KTP :
Alamat : Ds.
Nalumsari Rt.01/I
Jabatan : Pimpinan
Bertindak untuk
dan atas nama : Pengasuh Pondok Pesantren
Dengan ini menyatakan bahwa
saya sebagai penerima dana hibah telah menggunakan dana hibah tersebut sesuai
dengan usulan proposal hibah dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah serta
pelaksanaannya akan mematuhi Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2011
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Monitoring dan Evaluasi Pemberian hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku serta saya akan bertanggung jawab terhadap
penggunaan dana hibah dimaksud.
Apabila di kemudian hari
diketahui terjadi penyimpangan dalam penggunaannya sehingga kemudian hari
menimbulkan kerugian daerah, maka saya bersedia mengganti dan menyetorkan
kerugian tersebut ke kas daerah serta bersedia menerima sanksi sesuai dengan
peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan penuh
kesadaran dan rasa tanggung jawab serta untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Jepara,
16 Nopember 2011
Penerima
Hibah,
H.
AFIFURROHMAN
RENCANA ANGGARAN
BELANJA (RAB)
BANTUAN DANA
OPERASIONAL PENDIDIKAN
PENDOK
PESANTREN ISMAILIYYAH AL-AZHAR
TAHUN 2011
NO
|
URAIAN
|
HARGA SATUAN
|
JUMLAH
|
1
|
ATK
|
Rp. 500.000
|
Rp. 500.000
|
2
|
3 Pintu Kamar Mandi
|
Rp. 600.000
|
Rp . 1.800.000
|
3
|
Bata Merah 4000 Biji
|
Rp. 500.000
|
Rp. 2.000.000
|
4
|
Pasir 2 Truk
|
Rp.1.000.000
|
Rp. 2.000.000
|
5
|
2 Pintu Dapur
|
Rp. 500.000
|
Rp. 1.000.000
|
6
|
Kesejahteraan Guru
|
Rp. 225.000 x 6 blnx 2org
|
Rp. 2.700.000
|
Jumlah
|
Rp. 10.000.000
|
Nalumsari,
16 Nopember 2011
Pengasuh
Pondok Pesantren
Ismailiyyah
Al-Azhar
H.
AFIFURROHMAN
izin comot gan
BalasHapus