Perihal
: Permohonan
Bantuan Rumah Pringtulis, Nopember
2014
Tidak Layak Huni
Kepada Yth:
Bupati Jepara
Di Jepara
Assalamu’alaikum
Warohmatullahi Wabarokatuh,
Alhamdulillah segala puji bagi Allah SWT, salam
sejahtera kami sampaikan semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, taufiq
dan hidayah-Nya kepada kita semua dalam menjalankan aktifitas keseharian kita,
amin.
Selanjutnya saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
NGATIPAH
Tempat tanggal lahir :
JEPARA, 1 JANUARI 2014
Alamat :
DK. BONDOWOSO RT. 003/005
PRINGTULIS NALUMSARI JEPARA
Pekerjaan : WIRASWASTA
Mengingat rumah saya yang sangat memprihatinkan dan
menghawatirkan, karena usia bangunan yang sudah lama dan telah rusak berat,
apalagi ketika musim hujan atap genteng pada bocor, untuk itu saya memberanikan
diri mengajukan permohonan bantuan kepada Bapak Bupati agar saya bisa membangun
rumah yang layak dan nyaman untuk ditempati.
Demikian surat permohonan bantuan ini kami sampaikan,
atas bantuan dari Bapak Bupati kami haturkan banyak terima kasih.
Wassalamu’alaikum
Warohmatullahi Wabarokatuh
Hormat
kami,
NGATIPAH
Mengetahui,
Camat Nalumsari
EDI PUSPODO, SH.MH
Pembina
NIP. 19660412 198808 1 001
|
Petinggi Pringtulis
SUPRIYANTO
|
Tembusan
kepada yth:
1. Dinsosnakertrans Kab. Jepara;
2. Camat Nalumsari
3. Arsip.
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Pertumbuhan
jumlah keluarga miskin dewasa ini terus meningkat dan kompleksitasnya masalah
yang timbul dalam lingkungan keluarga mereka juga semakin kompleks, sebagai
dampak kritis multidimensi melanda Indonesia pada tahun 1997. Angka kemiskinan
meningkat tajam, termasuk di Kabupaten Jepara dan sampai saat ini kondisi
kemiskinan yang terjadi belum tertangani dengan baik. Sehingga upaya
penanggulangan kemiskinan adalah sesuatu yang sangat mendesak untuk
dilaksanakan dengan serius.
Keluarga
Miskin tersebut perlu mendapat perhatian dan penanganan serius dalam bentuk
pemberdayaan melalui Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni, sehingga Kepada
mereka nantinya mempunyai kepercayaan diri untuk berusaha dan melakukan
aksebilitas ekonomi sesuai dengan keterampilan yang dimilikinya.
PERMASALAHAN
Pada
dasarnya persoalan kemiskinan merupakan persoalan multidimensional yang sangat
terkait antara satu dengan yang lainnya dalam hal pemenuhan hak-hak dasar
masyarakat. Apabila dilihat dari sudut pandang social format dan terinternalisasi
dalam budaya kemiskinan. Dari sudut
pandang ekonomi masyarakat miskin ditandai dengan rendahnya penghasilan untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya. Dan sudut pandang asset masyarakat miskin dapat
dilihat dari rendahnya kepemilikan terhadap barang-barang modal utamanya tempat
tinggal mereka. Kemiskinan tidak hanya dipahami hanya sebatas ketidak mampuan
ekonomi saja tetapi juga kegagalan dalam memenuhi hak-hak dasar yang tertuang
dalam RPJM Nasional dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau kelompok orang
dalam menjalani kehidupan secara martabat yaitu :
Hak atas pangan
Hak atas layanan kesehatan
Hak atas layanan pendidikan
Hak atas kesempatan kerja dan berusaha
Hak atas perumahan
Hak atas air bersih dan aman serta sanitasi yang baik
Hak atas pemilikan tanah
Hak atas sumber daya alam dan lkingkungan
Hak atas rasa aman
Hak untuk berpartisipasi
BAB
II
PROGRAM
LATAR BELAKANG PROGRAM
Perumahan yang huni merupakan salah satu kebutuhan yang
harus dipenuhi oleh setiap Keluarga termasuk Keluarga Miskin. Rumah yang huni
tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan manusia untuk beristirahat, berlindung
dan berbagi situasi dan ancaman, seperti hujan, angin, gelombang dan panas
matahari. Rumah adalah tempat terpenuhinya berbagai kebutuhan dan pelaksanaan
peran dalam keluarga. Demikian besar fungsi bagi keluarga tidak saja mencakup
aspek fisik, tetapi juga mental dan sosial. Oleh karena itu berdasarkan ke 3
(tiga) fungsi tersebut, maka menjadi tempat berlindung, syarat mental memenuhi
rasa kenyamanan dan secara sosial dapat menjadi media yang baik bagi
pelaksanaan bimbingan serta pendidikan keluarga.
Pada kenyataannya untuk mewujudkan rumah yang memenuhi
persyaratan tersebut bukanlah hal yang mudah bagi sebahagian besar masyarakat
yang tergolong Keluarga Miskin, rumah hanyalah sebagai stasiun atau tempat
singgah keluarga tampa memperhitungkan kelayakannya dilihat dari sisi fisik,
mental, dan social.
MAKSUD
Program Rehabilitasi Tidak Layak Huni adalah upaya
memperbaiki kondisi rumah baik secara
menyeluruh (peremajaan) maupun sebagian (pemugaran/renovasi) sehingga tercipta
kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal (daftar nama Kepala Keluarga KK
berumah tidak layak huni terlampir).
TUJUAN
Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni bertujuan untuk
- Memberikan
kemudahan untuk mendapatkan jaminan perlindungan hak masyarakat miskin atas perumahan.
- Meningkatkan
pengetahuan dan kemampuan masyarakat membangun rumah yang layak huni
- Meningkatkan
ketersediaan rumah yang layak dan sehat bagi masyarakat miskin dan golongan
rentan.
SASARAN
Sasaran dari pelaksanaan program kegiatan tersebut adalah
masyarakat masyarakat miskin menempati perumahan yang tidak memenuhi standar atau dengan kata lain Rumah
Tidak Layak Huni dan lingkungan kumuh.
PEMBIAYAAN
Dalam usaha mendukung program Nasional Pengentasan Keluarga
Miskin maka sangat diharapkan adanya bantuan pendanaan dari Pemerintah Daerah
dalam hal ini Bupati.
PENUTUP
Demikian Proposal Program Rumah Tidak Layak Huni kami
sampaikan Kehadapan Bapak Bupati Sangat besar harapan masyarakat Keluarga
Miskin Kabupaten Jepara khususnya masyarakat miskin yang menempati perumahan
yang tidak layak huni untuk mendapatkan bantuan.
Atas perhatian dan dukungan dari Bapak Bupati guna
percepatan Program peningkatan kualitas hunian bagi Keluarga Miskin di Kabupaten
Jepara.
RINCIAN RENCANA ANGGARAN BIAYA DAN DAFTAR KEBUTUHAN
|
PEMUGARAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jenis Kegiatan :
Perbaikan Atap, ganti genteng pres dan peluran lantai
|
No
|
Uraian
|
Volume Satuan
|
satuan
|
|
Harga Sat
|
Jumlah
|
|
Bahan
|
|
|
|
|
|
1
|
Pasir Pasang
|
10
|
M3
|
|
Rp
90.000
|
Rp
900.000
|
2
|
Asbes
|
30
|
biji
|
|
Rp
35.000
|
Rp
1.050.000
|
3
|
Kayu Usuk
|
25
|
batang
|
|
Rp
14.000
|
Rp
350.000
|
4
|
Kayu Balok
|
8
|
batang
|
|
Rp
175.000
|
Rp
1.400.000
|
5
|
Paku reng
|
4
|
kg
|
|
Rp
20.000
|
Rp 80.000
|
6
|
Paku triplek
|
4
|
kg
|
|
Rp
20.000
|
Rp 80.000
|
7
|
Paku Usuk
|
4
|
kg
|
|
Rp
20.000
|
Rp 80.000
|
8
|
Triplek
|
16
|
lembar
|
|
Rp
26.000
|
Rp
416.000
|
9
|
Kayu Reng
|
45
|
batang
|
|
Rp
4.000
|
Rp
180.000
|
10
|
Semen
|
8
|
zak
|
|
Rp
52.000
|
Rp
416.000
|
11
|
Irig Pasir
|
2
|
m
|
|
Rp
20.000
|
Rp 40.000
|
12
|
Lem Kayu
|
1
|
bungkus
|
|
Rp
8.000
|
Rp 8.000
|
|
Jumlah
|
Rp
5.000.000
|
|
|
|
|
|
|
|
SUMBER DANA DARI SWADAYA
|
|
|
|
|
1
|
Tukang
|
10
|
HOK
|
Rp
50.000
|
|
Rp
500.000
|
2
|
Pekerja
|
10
|
HOK
|
Rp
30.000
|
|
Rp
300.000
|
|
Jumlah
|
Rp
800.000
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PEMERINTAH
KABUPATEN J EPARA
PETINGGI PRINGTULIS
KECAMATAN
NALUMSARI KABUPATEN JEPARA
===================================================================
SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
Yang bertanda tangan di
bawah ini Petinggi Desa Pringtulis menerangkan dengan sebenarnya bahwa warga
kami di bawah ini :
Nama :
NGATIPAH
Tempat/ Tgl lahir : Jepara, 01 Januari
1982
Jenis kelamin : Perempuan
Alamat : Dk. Bondowoso RT. 003 RW. 005 Desa Pringtulis
Kecamatan NalumsAri Kabupaten Jepara
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Status : Kawin
No. KTP : 3320124101820006
Adalah benar-benar warga TIDAK MAMPU
dan layak mendapat bantuan REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI.
Demikian surat
keterangan kami berikan, agar yang berkepentingan maklum dan dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Pringtulis,
Nopember 2014
Petinggi Pringtulis,
SUPRIYANTO
PAKTA
INTEGRITAS PENERIMA HIBAH
A. BANTUAN SOSIAL BERUPA UANG
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : NGATIPAH
No. Identitas KTP : 33.2012.4101820006
Alamat : Dk.Bondowoso RT. 003 RW. 005
Desa
Pringtulis Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara
Jabatan : Ibu Rumah Tangga
Bertindak untuk
dan atas nama : NGATIPAH
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang
dibiayai dari dana hibah, dengan ini menyatakan bahwa saya:
1. Tidak
akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
2. Akan
melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses pelaksanaan kegiatan yang
dibiayai dari bantuan sosial ini.
3. Akan
menggunakan dana bantuan social sesuai dengan usulan proposal bantuan sosial
serta pelaksanaannya akan mematuhi Peraturan Bupati Jepara Nomor 51Tahun 2013 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian hibah dan Bantuan
Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku
4. Apabila
saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini,
saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
Jepara,
Penerima Bantuan Sosial
NGATIPAH
SURAT
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB PENERIMA BANTUAN SOSIAL
A. BANTUAN SOSIAL BERUPA UANG
SURAT
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Saya yang bertanda tangan di
bawah ini:
Nama : NGATIPAH
No. Identitas KTP : 33.2012.4101820006
Alamat : Dk.Bondowoso RT. 003 RW. 005
Desa
Pringtulis Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara
Jabatan : Ibu Rumah Tangga
Bertindak untuk
dan atas nama : NGATIPAH
Dengan ini menyatakan bahwa
saya sebagai penerima dana bantuan sosial telah menggunakan dana bantuan sosial
tersebut sesuai dengan usulan proposal bantuan dana sosial serta pelaksanaannya
akan mematuhi Peraturan Bupati Jepara Nomor 51 tanggal 27 Desember Tahun 2013 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Monitoring dan Evaluasi Pemberian hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku serta saya akan bertanggung jawab terhadap penggunaan dana bantuan
sosial dimaksud.
Apabila di kemudian hari
diketahui terjadi penyimpangan dalam penggunaannya sehingga kemudian hari
menimbulkan kerugian daerah, maka saya bersedia mengganti dan menyetorkan
kerugian tersebut ke kas daerah serta bersedia menerima sanksi sesuai dengan
peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini
dibuat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab serta untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Jepara,
……………………..
Penerima
bantuan sosial
NGATIPAH
Kepada Yth:
Bp. Bupati Jepara
Cq. Bp. Ka DPPKAD Kab. Jepara
Di –
J E P A R A
Dengan hormat,
Bersama ini kami kirimkan dengan hormat
Laporan Pertanggung Jawaban bantuan peningkatan rumah tidak layak huni dari
Pemerintah Kabupaten sebesar Rp. 4.000.000,00 (Empat juta rupiah) sebagaimana
terlampir atas nama :
1.
Nama : NGATIPAH
2. Alamat : Dk.Bondowoso
RT. 003 RW. 005
Desa Pringtulis Kecamatan Nalumsari
Kabupaten Jepara
NO
|
JENIS KEBUTUHAN
|
VOL
|
HARGA SATUAN
|
JUMLAH
|
1
|
Pasir Pasang
|
10 M2
|
Rp
90.000
|
Rp
900.000
|
2
|
Kayu Usuk
|
25 btg
|
Rp
14.000
|
Rp
350.000
|
3
|
Kayu Balok
|
8 btg
|
Rp
175.000
|
Rp
1.400.000
|
4
|
Paku reng
|
4 kg
|
Rp
20.000
|
Rp 80.000
|
5
|
Paku Usuk
|
4 kg
|
Rp
20.000
|
Rp 80.000
|
6
|
Semen
|
8 zak
|
Rp
52.000
|
Rp
416.000
|
7
|
Lem Kayu
|
1 bh
|
Rp
8.000
|
Rp 8.000
|
8
|
Tukang
|
10
|
Rp
50.000
|
Rp
500.000
|
9
|
Pekerja
|
10
|
Rp
30.000
|
Rp
300.000
|
|
JUMLAH
|
|
|
Rp 4.034.000,00
|
|
DIBULATKAN
|
|
|
Rp. 4.000.000,00
|
Demikian laporan singkat kami untuk
menjadikan periksa dan guna seperlunya.
Jepara,
…………………….
Penerima
Bantuan,
NGATIPAH
Tembusan dikirim kepada yth:
1.
Bp. Ka. Dinsosnakertrans Kab. Jepara
2.
Arsip.