PEMERINTAH
KABUPATEN JEPARA
KECAMATAN
NALUMSARI
DESA GEMIRING KIDUL
KEPUTUSAN
PETINGGI GEMIRING KIDUL
NOMOR 11 TAHUN
2015
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM
PENGELOLA KEGIATAN (TPK)
DRAINASE RW. V
TAHUN ANGGARAN
2015
PETINGGI GEMIRING
KIDUL
Menimbang : a. bahwa sesuai Pasal 3
Peraturan Bupati Jepara Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa, dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa Petinggi dibantu
oleh Pelaksanaan Tim Pengelola Kegiatan
(TPK).
b. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Keputusan Petinggi tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan
(TPK) Desa Tahun Anggaran 2015.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Jepara Tahun 2006 Nomor 10);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun
2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun
2007 Nomor 6);
9. Peraturan Bupati Jepara Nomor 16 Tahun 2009
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Jepara Nomor
127).
10. Peraturan
Desa Gemiring Kidul Nomor 3 Tahun 2015 tentang APBDes.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
PERTAMA : Mengangkat
mereka yang namanya tercantum dalam kolom 2 (dua) lampiran keputusan ini
sebagai Tim Pengelola Kegiatan(TPK) Drainase RW. II Gemiring Kidul Tahun
Anggaran 2015.
KEDUA : Tim
Pengelola Kegiatan (TPK) sebagaimana tersebut pada diktum pertama mempunyai
tuga;
1.
Memberikan sosialisasi terhadap masyarakat sekitar.
2.
Menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB)
3.
Melaksanakan kegiatan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah
disahkan oleh Petinggi.
4.
Melaporkan pertanggungjawaban hasil kegiatan kepada Petinggi.
KETIGA : Keputusan
ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
Gemiringkidul
pada tanggal 2
Januari 2015
PETINGGI GEMIRING
KIDUL
NOOR KHAMID
contoh sk nya makasih
BalasHapus