Minggu, 11 Desember 2016

SK Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa



PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
KECAMATAN NALUMSARI
DESA GEMIRING KIDUL

KEPUTUSAN PETINGGI GEMIRING KIDUL
NOMOR 11 TAHUN 2015

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA  KEGIATAN (TPK)
DRAINASE RW. V
TAHUN ANGGARAN 2015


PETINGGI GEMIRING KIDUL

Menimbang    :     a. bahwa sesuai Pasal 3 Peraturan Bupati Jepara Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa Petinggi dibantu oleh Pelaksanaan Tim Pengelola  Kegiatan (TPK).
                            b. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Petinggi tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Tahun Anggaran 2015.
Mengingat      :     1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
                            2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
                            3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
                            4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
                            5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
                            6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
                            7. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2006 Nomor 10);
                            8. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2007 Nomor 6);
                            9. Peraturan Bupati Jepara Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Jepara Nomor 127).
                          10.  Peraturan Desa Gemiring Kidul Nomor 3 Tahun 2015 tentang APBDes.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan  
PERTAMA       :     Mengangkat mereka yang namanya tercantum dalam kolom 2 (dua) lampiran keputusan ini sebagai Tim Pengelola Kegiatan(TPK) Drainase RW. II Gemiring Kidul Tahun Anggaran 2015.
KEDUA           :     Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sebagaimana tersebut pada diktum pertama mempunyai tuga;
1.   Memberikan sosialisasi terhadap masyarakat sekitar.
2.   Menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB)
3.   Melaksanakan kegiatan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah disahkan oleh Petinggi.
4.   Melaporkan pertanggungjawaban hasil kegiatan kepada Petinggi.
KETIGA          :     Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Gemiringkidul
pada tanggal 2 Januari 2015
PETINGGI GEMIRING KIDUL




NOOR KHAMID

1 komentar: