Kamis, 15 Desember 2016

PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN DANA HIBAH PONDOK PESANTREN AR RIDLWANIYYAH



PONDOK PESANTREN
AR RIDLWANIYYAH
Akte Notaris No. 18/2007   Bank BRI No.Rek. 5896-01-013406-53-4
Alamat :  Dukuh Ngablak RT. 01 RW. 02 Desa Gemiringkidul
               Kecamatan Nalumsari – Kabupaten Jepara 59466
              Telp. 081 325496399


Nalumsari, 2 Juli 2011
Nomor  :   07/ PP AR/VII/2011
Lamp    :   1 bendel
Hal        :   Permohonan Bantuan Hibah

        Kepada
Yth. Bapak Bupati Jepara
        Di Jepara


Assalamu’alaikum Wr.Wb.
              Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, serta sholawat dan salam kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga dan sahabatnya.
              Dengan ini kami bermaksud memohon bantuan Bapak Bupati Jepara untuk dapat memberikan bantuan Hibah kepada kami, sehingga dalam proses belajar mengajar di Pondok Pesantren Ar Ridlwaniyyah dapat meningkat dan berjalan dengan baik.
              Sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan proposal permohonan bantuan Hibah Yang memuat:
1.   Latar belakang pengajuan Proposal
2.   Maksud dan Tujuan
3.   Susunan Kepengurusan
4.   Domisili Sekretariat
5.   Rencana Anggaran Belanja
6.   Tanda tangan dan nama lengkap calon penerima hibah
7.   Pakta Integritas penerima Hibah
8.   Surat pernyataan tak terjadi konflik internal
9.   Surat pernyataan tanggung jawab penerima hibah
              Demikian surat permohonan ini kami haturkan, atas perhatian dan diterimanya permohonan ini kami ucapkan terima kasih.
                  Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Pengasuh Ponpes,



MUHAMMAD SHOLEH
Mengetahui,

Camat Nalumsari



KUSTANTO, SH.MM
Pembina
NIP. 195804241981031018
Petinggi Gemiringkidul



M. MASDUQI
 
Tembusan kepada YTH.
1.   Ka. Bag. Kesra Setda Kab. Jepara
2.   Arsip
PONDOK PESANTREN
AR RIDLWANIYYAH
Akte Notaris No. 18/2007   Bank BRI No.Rek. 5896-01-013406-53-4
Alamat :  Dukuh Ngablak RT. 01 RW. 02 Desa Gemiringkidul
               Kecamatan Nalumsari – Kabupaten Jepara 59466
              Telp. 081 325496399


PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN DANA HIBAH
PONDOK PESANTREN


A.  LATAR BELAKANG
Pondok Pesantren merupakan wadah/tempat untuk mengkaji ilmu agama Islam baik di pedesaan maupun di kota-kota besar di Indonesia. Seiring dengan perkembangan umat Islam serta animo masyarakat yang semakin meningkat akan kesadaran beragama dan pentingnya belajar Al-Qur’an, maka PONPES AR RIDLWANIIYYAH berupaya menyediakan wadah belajar Al-Qur’an dan sopan santun bertingkah laku.

Mutu pendidikan ditentukan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah SDM dan tercukupinya dana operasional pendidikan. Pondok Pesantren sebagai sarana belajar ilmu agama yang ada di desa GEMIRINGKIDUL telah dipercaya masyarakat, selalu berusaha melakukan peningkatan hasil belajar santri. Besar harapan kami pemerintah bisa memberikan dukungan atas upaya yang kami lakukan.

Semakin bertambahnya para santri yang belajar di Ponpes kami, maka perlu mendapatkan perhatian dari Bapak Bupati untuk menghibahkan bantuannya kepada ponpes kami demi kalancaran kegiatan yang kami lakukan.

B.  TUJUAN
Permohonan bantuan dana operasional ini kami ajukan dengan tujuan sebagai berikut:
1.   untuk memperlancar kegiatan belajar mengajar
2.   mendukung program ponpes
3.   untuk kesejahteraan ustadz-ustadz
4.   melengkapi saran dan prasarana penunjang pembelajaran

C.  SEKRETARIAT
Kantor PONPES AR RIDLWANIYYAH terletak di Desa  Gemiringkidul Rt. 01 RW. 02 Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara.

D.  PENUTUP
Demikian proposal ini kami buat, atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini kami haturkan terima kasih.



Nalumsari, 2 Juli 2011
Pengasuh Ponpes



MUHAMMAD SHOLEH





LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI JEPARA
NOMOR :          37 TAHUN 2011
TANGGAL :  17 OKTOBER 2011


 


PAKTA INTEGRITAS PENERIMA HIBAH

HIBAH BERUPA UANG

PAKTA INTEGRITAS

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                                               :     MUHAMMAD SHOLEH
No. Identitas KTP                           :     33.2012.070668.0001
Alamat                                              :     Desa Gemiringkidul Rt. 1 RW. 02
                                                                Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara
Jabatan                                            :     Pengasuh Ponpes
Bertindak untuk dan atas nama        :       Penerima hibah Ponpes Ar Ridlwaniyyah

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana hibah, dengan ini menyatakan bahwa saya:

1.   tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)

2.   akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana hibah ini

3.   akan menggunakan dana hibah sesuai dengan usulan proposal hibah dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah serta pelaksanaannya akan mematuhi Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

4.   apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


Jepara, 2 Juli 2011

Penerima Hibah





MUHAMMAD SHOLEH









LAMPIRAN IVPERATURAN BUPATI JEPARA
NOMOR :          37 TAHUN 2011
TANGGAL :  17 OKTOBER 2011


 





SURAT PERNYATAAN
TIDAK TERJADI KONFLIK INTERNAL


Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                                               :     MUHAMMAD SHOLEH
No. Identitas KTP                           :     33.2012.070668.0001
Alamat                                              :     Desa Gemiringkidul Rt. 1 RW. 02
                                                                Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara
Jabatan                                            :     Pengasuh Ponpes
Bertindak untuk dan atas nama        :       Penerima hibah Ponpes Ar Ridlwaniyyah

            Dalam rangka pemberian bantuan sosial dari Pemerintah Daerah, dengan ini saya menyatakan bahwa di dalam kepengurusan organisasi kami tidak terjadi konflik internal.

            Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, serta apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya tidak benar maka saya bersedia dituntut di muka pengadilan dan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Jepara, 2 Juli 2011

Penerima Hibah





MUHAMMAD SHOLEH














LAMPIRAN III PERATURAN BUPATI JEPARA
NOMOR :          37 TAHUN 2011
TANGGAL :  17 OKTOBER 2011


 


SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
 PENERIMA HIBAH

HIBAH BERUPA UANG

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                                               :     MUHAMMAD SHOLEH
No. Identitas KTP                           :     33.2012.070668.0001
Alamat                                              :     Desa Gemiringkidul Rt. 1 RW. 02
                                                                Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara
Jabatan                                            :     Pengasuh Ponpes
Bertindak untuk dan atas nama        :       Penerima hibah Ponpes Ar Ridlwaniyyah

Dengan ini menyatakan bahwa saya sebagai penerima dana hibah telah menggunakan dana hibah tersebut sesuai dengan usulan proposal hibah dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah serta pelaksanaannya akan mematuhi Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Monitoring dan Evaluasi Pemberian hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta saya akan bertanggung jawab terhadap penggunaan dana hibah dimaksud.

Apabila di kemudian hari diketahui terjadi penyimpangan dalam penggunaannya sehingga kemudian hari menimbulkan kerugian daerah, maka saya bersedia mengganti dan menyetorkan kerugian tersebut ke kas daerah serta bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab serta untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



Jepara, 2 Juli 2011

Penerima Hibah





MUHAMMAD SHOLEH









PONDOK PESANTREN
AR RIDLWANIYYAH
                     Akte Notaris No. 18/2007 Bank Jateng No.Rek. 2-094-03178-4
Alamat :  Dukuh Ngablak RT. 01 RW. 02 Desa Gemiringkidul
               Kecamatan Nalumsari – Kabupaten Jepara  59466
              Telp. 081 325496399




RENCANA ANGGARAN BELANJA


Diperkirakan seluruh dana bantuan HIBAH bantuan Bupati Jepara digunakan untuk pembelian material dengan perincian sebagai berikut:

No
Uraian Belanja
Volume
Harga Satuan
Jumlah
A.
BELANJA MATERIAL



1
Pasir kali
2 dump
600.000
1.200.000
2
Semen
20 zak
65.000
1.300.000
3
Daun pintu
2 lbr
600.000
1.200.000
4
Kayu 6/12/400BKR
4 btg
195.000
780.000
5
Daun pintu kamar mandi
2 lembar
300.000
600.000
6
Pasir muntilan
2 dump
800.000
1.600.000
7
Batu bata merah
4000 bj
600
2.400.000
8
Besi 8”
80 btg
20.000
800.000
9
Alat kebersihan


120.000

JUMLAH


10.000.000




Mengetahui,
Pengasuh Ponpes Ar Ridlwaniyyah




Muhammad Sholeh

Bendahara,




Umi Kustiyah, S.Ag.












PONDOK PESANTREN
AR RIDLWANIYYAH
                     Akte Notaris No. 18/2007 Bank Jateng No.Rek. 2-094-03178-4
Alamat :  Dukuh Ngablak RT. 01 RW. 02 Desa Gemiringkidul
               Kecamatan Nalumsari – Kabupaten Jepara  59466
              Telp. 081 325496399




LAPORAN PENERIMAAN BANTUAN DANA HIBAH
PONDOK PESANTREN AR RIDLWANIYYAH
TAHUN 2012


A.  PENERIMAAN
    
NO
URAIAN
JUMLAH (Rp)
1
Tanggal, ................................ 2012 terima uang dari Bupati Jepara
5.000.000
2
Kas
0

Jumlah
5.000.000

B. PENGELUARAN

No
Uraian Belanja
Volume
Harga Satuan
Jumlah
A.
BELANJA MATERIAL



1
Pasir kali
1 dump
600.000
600.000
2
Semen
10 zak
65.000
650.000
3
Daun pintu
1 lbr
600.000
600.000
4
Kayu 6/12/400BKR
2 btg
195.000
390.000
5
Daun pintu kamar mandi
1 lembar
300.000
300.000
6
Pasir muntilan
1 dump
800.000
800.000
7
Batu bata merah
2000 bj
600
1.200.000
8
Besi 8”
40 btg
20.000
400.000
9
Alat kebersihan


60.000

JUMLAH


5.000.000


Gemiringkidul, .................................

Mengetahui,
Pengasuh Ponpes Ar Ridlwaniyyah




Muhammad Sholeh

Bendahara,




Umi Kustiyah, S.Ag.
PONDOK PESANTREN
AR RIDLWANIYYAH
Akte Notaris No. 18/2007
Alamat :  Dukuh Ngablak RT. 01 RW. 02 Desa Gemiringkidul
               Kecamatan Nalumsari – Kabupaten Jepara  59466
              Telp. 081 325496399
 




SUSUNAN PENGURUS
PONDOK PESANTREN “AR RIDLWANIYYAH”
PERIODE 2011 / 2012


Ketua                          :     1.   M. Sholeh
                                          2.   Abid Ma’shum
Sekretaris                    :     1.   Zulfikar Haidar
                                          2.   Mafalikha Nuzula
Bendahara                   :     1.   Umi Kustiyah
                                          2.   Eko Hariyanto

Seksi-seksi
A.  Humas                   :     1.   M. Muhlis Aulawi
                                          2.   Irma Fitriana
B.  Perlengkapan         :     1.   M. Arif Khirzun Niam
                                          2.   Firdausi Shoimah
C.  Kebersihan            :     1.   A. Ulil Albab
                                          2.   Siti Khumaidah
D.  PHBI                     :     1.   Ibnu Hizam
                                          2.   Futihatul Hidayah
                                     













PONDOK PESANTREN
AR RIDLWANIYYAH
                     Akte Notaris No. 18/2007 Bank Jateng No.Rek. 2-094-03178-4
Alamat :  Dukuh Ngablak RT. 01 RW. 02 Desa Gemiringkidul
               Kecamatan Nalumsari – Kabupaten Jepara  59466
              Telp. 081 325496399




LAPORAN PENERIMAAN BANTUAN BUPATI JEPARA
PONDOK PESANTREN AR RIDLWANIYYAH


A.  PENERIMAAN
    
NO
URAIAN
JUMLAH (Rp)
1
Tanggal, ................................ terima uang dari Bupati Jepara
20.000.000
2
Kas
0

Jumlah
20.000.000

B. PENGELUARAN

No
Uraian Belanja
Volume
Harga Satuan
Jumlah
A.
BELANJA MATERIAL



1
Pasir kali
2 dump
600.000
600.000
2
Semen
10 zak
65.000
650.000
3
Daun pintu
1 lbr
600.000
600.000
4
Kayu 6/12/400BKR
2 btg
195.000
390.000
5
Daun pintu kamar mandi
1 lembar
300.000
300.000
6
Pasir muntilan
1 dump
800.000
800.000
7
Batu bata merah
1500 bj
600
900.000
8
Besi 8”
40 btg
20.000
400.000
9
Batu kali
3 Truk
255.000
765.000
10
Batu bata
3 ribu
270.000
810.000
11
Pasir Muntilan
1 dump
840.000
800.000
12
Semen
15 zak
65.000
975.000
13
Kris
1 truk
550.000
550.000
14
Kayu pralon
30 btg
26.000
780.000
15
Kaca
3 lbr
42.000
90.000
16
Asbes
20 pak
42.000
840.000
17
Paku dudur
10 kg
10.000
100.000
18
Paku paflon
20 kg
9.000
180.000
19
Paku usuk
13 kg
7.000
91.000
20
Paku reng
13 kg
7.000
91.000
21
Bendrat
16 kg
11.000
176.000
22
Cat
10 kg
72.000
720.000
23
Genteng
2.000
450.000
900.000
24
Kerpus
50 bj
2.000
100.000
25
Papan cor
30 bj
5.500
165.000
26
Daun pintu
3 bj
250.000
750.000
27
Kunci
2 bj
110.000
220.000
28
Engsel
4 bj
21.000
284.000
29
Tenaga 3 pasang
20 hari
300.000
6.000.000

JUMLAH


20.000.000


Gemiringkidul, .................................

Mengetahui,
Pengasuh Ponpes Ar Ridlwaniyyah




Muhammad Sholeh

Bendahara,




Umi Kustiyah, S.Ag.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar