Jepara, 5 Juni 2012
Nomor : 08/Peng/Pon.Pes.Is.Al.Az/XI/2012
Sifat : Segera
Lampiran : 1 Bendel
Hal : Rekomendasi Permohonan Pencairan
Belanja
Hibah Tahun Anggaran 2012
Kepada
Yth.
Bapak Bupati Jepara
Cq.
Kepala
DPPKAD
Di
–
J E P A R A
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Bahwa
berdasarkan Peraturan Bupati Jepara tentang Penjabaran APBD tahun 2012, bersama
ini kami mengajukan Permohonan Pencairan Belanja Hibah berupa uang sebesar Rp.
5.000.000,- dengan rincian rencana penggunaan sebagaimana terlampir.
Sebagai
bahan pertimbangan, bersama ini kami sampaikan persyaratan pencairan belanja
hibah sesuai dengan peraturan Bupati Jepara Nomor 37 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Demikian
permohonan kami, atas perhatian dan bantuan Bapak kami mengucapkan terima
kasih.
Wasalamu’alaikum
Wr.Wb.
Pengasuh,
Drs.
H. AFIFURROHMAN
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur kami panjatkan
ke hadirat Allah SWT atas tersusunnya laporan penggunaan belanja hibah dari
Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2012. Laporan penggunaan Belanja Hibah Ponpes
ISMAILIYYAH AL AZHAR Nalumsari Jepara
disusun dalam rangka pertanggungjawaan penerimaan bantuan hibah dari pemerintah
kabupaten Jepara.
Laporan yang telah disusun
ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi setiap warga pondok pesantren, tenaga
pendidik, tenaga kependidikan lainnya, siswa dan orang tua siswa dalam
melaksanakan program kerja ponpes. Namun
demikian, dalam pelaksanaan program apabila diperlukan perubahan dalam
operasionalnya dapat dilakukan demi pencapaian tujuan yang telah efektif dan
eifien.
Kami menyadari bahwa
laporan ini tentu ada kekurangannya, baik dalam format maupun isi. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran
dari pembaca demi kesempurnaan proposal ini.
Kepada semua pihak yang
telah membantu sehingga tersusunnya laporan ini, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Nalumsari,5 Juni 2012
Pengasuh
Ponpes
Ismailiyyah
Al Azhar,
Drs.
H. Afifurrohman
DATA POKOK PENERIMA HIBAH
Jenis Bantuan : Hibah berupa Uang
Naskah Perjanjian Hibah
Judul
Kegiatan laporan penggunaan
Belanja Hibah dari Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2012.
Lokasi Kegiatan : Desa Nalumsari Kec. Nalumsari Kab.Jepara.
Karakteristik Kegiatan : Kesejahteraan
Dewan Guru dan Rehabilitasi Gedung
Nama Organisasi : PONDOK
PESANTREN ISMAILIYYAH AL AZHAR
Alamat : Desa Nalumsari Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara
Provinsi Jawa
Tengah
Alamat Surat : PONPES ISMAILIYYAH AL AZHAR NALUMSARI
Jl. Raya Nalumsari
No. 24 Desa Nalumsari Kec. Nalumsari
Kabupaten Jepara 59466
Provinsi Jawa
Tengah Telp.(0291) 3334941
Pengurus :
Ketua : Drs. H. Afifurrohman
Sekretaris : Suwandi
LAPORAN KEGIATAN
A. LATAR BELAKANG
Saat ini bangsa Indonesia
telah mengalami titik nadir kerusakan moral, ini diakibatkan oleh gelombang
budaya barat yang sulit dibendung. Di
pemerintahan banyak kasus-kasus besar korupsi-kolusi dan nepotisme yang tak
kunjung usai mengakibatkan terpuruknya perekonomian bangsa dan terhambatnya
pembangunan yang seharusnya dinikmati rakyat Indonesia.
Bahwasanya para pendidik Pondok
Pesantern adalah tombak dalam memperbaiki akhlak bangsa sejak dini, perlu
mendapatkan perhatian dari pemerintah berkenaan dengan penghasilan dalam
mensejahterakan diri dan keluarganya, karena selama ini para pendidik hanya
memperoleh pendapatan dari iuran siswa bulanan yang tidak seberapa dan jika
ditarik syahriah banyak-banyak akan memberatkan orang tua.
Mutu pendidikan ditentukan
oleh beberapa faktor, diantaranya adalah SDM dan tercukupinya dana operasional
Semakin bertambahnya para
santri yang belajar di Ponpes kami, maka perlu mendapatkan perhatian dari Bapak
Bupati untuk menghibahkan bantuannya kepada kami demi kalancaran kegiatan yang
kami lakukan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Membantu terlaksananya program wajib belajar
9 tahun untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan Negara.
2. Mendukung program-program ponpes yang akan
datang.
3. Mensejahterakan para pendidik ponpes sehingga
tercipta percaya diri dalam menyongsong masa depan.
C. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Bantuan hibah diprogramkan
untuk kesejahteraan para pendidik, sehingga termotivasi memperbaiki program
pengajarannya dan ada suplemen baru dalam mencerdaskan anak didik terutama
membentuk ahlak bangsa.
D. REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN
Penggunaan
bantuan hibah dari Pemkab Jepara tahun 2012 ini untuk kesejahteraan dewan guru,
karena bagaimanapun guru ponpes perlu didukung perekonomiannya sehingga ada semangat
baru dalam melangsungkan proses belajar mengajar bagi anak didik bangsa.
E. DAFTAR PERSONALIA PELAKSANAAN
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
ALAMAT
|
1
|
H.
AFIFURROHMAN
|
Ketua
|
Nalumsari
|
2
|
SUWANDI
|
Sekretaris
|
Nalumsari
|
3
|
ZUAFAH
|
Bendahara
|
Nalumsari
|
4
|
ABDUL
KHOLIQ
|
Ketua
Panitia
|
Nalumsari
|
5
|
ABDUL
MU’ID
|
Anggota
|
Nalumsari
|
6
|
NADLIRIN
|
Anggota
|
Nalumsari
|
E. PENUTUP
Demikian laporan
pertanggung jawaban bantuan hibah tahun 2012 dari pemerintah Jepara ini,
sehingga mampu mendukung biaya operasional para guru dalam meningkatkan taraf
hidup dan kesejahteraan guru.
Nalumsari,5 Juni 2012
Pengasuh
Ponpes
Ismailiyyah
Al Azhar,
Drs.
H. Afifurrohman
LAPORAN KEUANGAN
1. REALISASI PENERIMAAN HIBAH
Realisasi penerimaan hibah tahun 2012 adalah sebesar Rp. 5.000.000,-
Dana
bantuan tersebut diterima melalui rekening PONPES ISMAILIYYAH AL AZHAR, Nomor :
3 – 094 – 00271 – 0
BANK BPD CABANG MAYONG
2. REALISASI PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN DANA HIBAH
Realisasi peneriman dana hibah tahun 2012 sebesar Rp.
16.200.000,-
NO
|
URAIAN
|
HARGA SATUAN
|
JUMLAH
|
1
|
ATK
|
Rp. 200.000
|
200.000
|
2
|
2 Pintu Kamar Mandi
|
Rp. 300.000
|
600.000
|
3
|
Bata Merah 500 Biji
|
Rp. 250.000
|
500.000
|
4
|
Pasir 1 colt
|
Rp. 500.000
|
500.000
|
5
|
1 Pintu Dapur
|
Rp. 250.000
|
500.000
|
6
|
Kesejahteraan Guru
|
Rp. 225.000 x 6 blnx 2org
|
2.700.000
|
Jumlah
|
5.000.000
|
Nalumsari,5 Juni 2012
Pengasuh
Ponpes
Ismailiyyah
Al Azhar,
Drs.
H. Afifurrohman
LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI
JEPARA
NOMOR : 37 TAHUN 2011
TANGGAL : 17 OKTOBER 2011
PAKTA
INTEGRITAS PENERIMA HIBAH
HIBAH BERUPA UANG
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan
di bawah ini:
Nama : Drs.
H. Afifurrohman
No. Identitas KTP :
Alamat : Ds. Nalumsari Rt.01/I
Jabatan : Pimpinan
Bertindak untuk
dan atas nama : Pengasuh Pondok Pesantren
Dalam rangka pelaksanaan
kegiatan yang dibiayai dari dana hibah, dengan ini menyatakan bahwa saya:
1. tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
2. akan melaporkan
kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses pelaksanaan kegiatan yang dibiayai
dari dana hibah ini
3. akan
menggunakan dana hibah sesuai dengan usulan proposal hibah dan Naskah
Perjanjian Hibah Daerah serta pelaksanaannya akan mematuhi Peraturan Bupati
Jepara Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi
Pemberian hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
4. apabila saya
melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya
bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
Jepara,
5 Juni 2012
Penerima
Hibah
Drs.
H. AFIRURROHMAN
LAMPIRAN IVPERATURAN BUPATI
JEPARA
NOMOR : 37 TAHUN 2011
TANGGAL : 17 OKTOBER 2011
SURAT
PERNYATAAN
TIDAK TERJADI
KONFLIK INTERNAL
Saya yang bertanda tangan
di bawah ini:
Nama : H.
Afifurrohman
No. Identitas KTP :
Alamat : Ds. Nalumsari Rt.01/I
Jabatan : Pimpinan
Bertindak untuk
dan atas nama : Pengasuh Pondok Pesantren
Dalam rangka pemberian bantuan sosial dari Pemerintah
Daerah, dengan ini saya menyatakan bahwa di dalam kepengurusan organisasi kami
tidak terjadi konflik internal.
Demikian surat
pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya tanpa adanya tekanan dari pihak
manapun, serta apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya tidak benar
maka saya bersedia dituntut di muka pengadilan dan dikenakan sanksi sesuai
dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jepara,
5 Juni 2012
Penerima
Hibah
Drs.
H. AFIRURROHMAN
LAMPIRAN III PERATURAN
BUPATI JEPARA
NOMOR : 37 TAHUN 2011
TANGGAL : 17 OKTOBER 2011
SURAT
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
PENERIMA HIBAH
HIBAH BERUPA UANG
SURAT
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Saya yang bertanda tangan
di bawah ini:
Nama : Drs.
H. Afifurrohman
No. Identitas KTP :
Alamat : Ds. Nalumsari Rt.01/I
Jabatan : Pimpinan
Bertindak untuk
dan atas nama : Pengasuh Pondok Pesantren
Dengan ini menyatakan bahwa
saya sebagai penerima dana hibah telah menggunakan dana hibah tersebut sesuai
dengan usulan proposal hibah dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah serta
pelaksanaannya akan mematuhi Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2011
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Monitoring dan Evaluasi Pemberian hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku serta saya akan bertanggung jawab terhadap
penggunaan dana hibah dimaksud.
Apabila di kemudian hari
diketahui terjadi penyimpangan dalam penggunaannya sehingga kemudian hari
menimbulkan kerugian daerah, maka saya bersedia mengganti dan menyetorkan
kerugian tersebut ke kas daerah serta bersedia menerima sanksi sesuai dengan
peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan penuh
kesadaran dan rasa tanggung jawab serta untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Jepara,
5 Juni 2012
Penerima
Hibah
H.
AFIRURROHMAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar