Kamis, 15 Desember 2016

proposal pencairan hibah










        Jepara,  5 Juni  2012

Nomor        :   08/Peng/Pon.Pes.Is.Al.Az/XI/2012
Sifat            :   Segera
Lampiran   :   1 Bendel
Hal              :   Rekomendasi Permohonan Pencairan              
                        Belanja Hibah Tahun Anggaran 2012


                        Kepada
                        Yth. Bapak Bupati Jepara
                        Cq.
                        Kepala DPPKAD
                        Di –
                            J E P A R A                                                    
                                                                                                             


Assalamu’alaikum Wr.Wb.
                    Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Jepara tentang Penjabaran APBD tahun 2012, bersama ini kami mengajukan Permohonan Pencairan Belanja Hibah berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,- dengan rincian rencana penggunaan sebagaimana terlampir.

                    Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami sampaikan persyaratan pencairan belanja hibah sesuai dengan peraturan Bupati Jepara Nomor 37 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

                    Demikian permohonan kami, atas perhatian dan bantuan Bapak kami mengucapkan terima kasih.
                    Wasalamu’alaikum Wr.Wb.



Pengasuh,





Drs. H. AFIFURROHMAN















       

KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas tersusunnya laporan penggunaan belanja hibah dari Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2012.  Laporan penggunaan Belanja Hibah Ponpes ISMAILIYYAH AL AZHAR  Nalumsari Jepara disusun dalam rangka pertanggungjawaan penerimaan bantuan hibah dari pemerintah kabupaten Jepara.

Laporan yang telah disusun ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi setiap warga pondok pesantren, tenaga pendidik, tenaga kependidikan lainnya, siswa dan orang tua siswa dalam melaksanakan program kerja ponpes.  Namun demikian, dalam pelaksanaan program apabila diperlukan perubahan dalam operasionalnya dapat dilakukan demi pencapaian tujuan yang telah efektif dan eifien.

Kami menyadari bahwa laporan ini tentu ada kekurangannya, baik dalam format maupun isi.  Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi kesempurnaan proposal ini.
Kepada semua pihak yang telah membantu sehingga tersusunnya laporan ini, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.


        Nalumsari,5 Juni 2012
Pengasuh Ponpes
Ismailiyyah Al Azhar,





Drs. H. Afifurrohman














       

DATA POKOK PENERIMA HIBAH


Jenis Bantuan                    :   Hibah berupa Uang

Naskah Perjanjian Hibah    
Judul
Kegiatan laporan penggunaan Belanja Hibah dari Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2012.
     
Lokasi Kegiatan                 :   Desa Nalumsari Kec. Nalumsari Kab.Jepara.

Karakteristik Kegiatan       :   Kesejahteraan Dewan Guru dan Rehabilitasi Gedung

Nama Organisasi               :   PONDOK PESANTREN ISMAILIYYAH AL AZHAR
Alamat                                  :   Desa Nalumsari Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara
                                                  Provinsi Jawa Tengah
Alamat Surat                       :   PONPES ISMAILIYYAH AL AZHAR NALUMSARI
                                                  Jl. Raya Nalumsari No. 24 Desa Nalumsari Kec. Nalumsari
                                                  Kabupaten Jepara  59466
                                                  Provinsi Jawa Tengah Telp.(0291) 3334941

Pengurus                            :  
Ketua                                       :         Drs. H. Afifurrohman          
Sekretaris                            :   Suwandi




















       


LAPORAN KEGIATAN

A.  LATAR BELAKANG

Saat ini bangsa Indonesia telah mengalami titik nadir kerusakan moral, ini diakibatkan oleh gelombang budaya barat yang sulit dibendung.  Di pemerintahan banyak kasus-kasus besar korupsi-kolusi dan nepotisme yang tak kunjung usai mengakibatkan terpuruknya perekonomian bangsa dan terhambatnya pembangunan yang seharusnya dinikmati rakyat Indonesia.

Bahwasanya para pendidik Pondok Pesantern adalah tombak dalam memperbaiki akhlak bangsa sejak dini, perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah berkenaan dengan penghasilan dalam mensejahterakan diri dan keluarganya, karena selama ini para pendidik hanya memperoleh pendapatan dari iuran siswa bulanan yang tidak seberapa dan jika ditarik syahriah banyak-banyak akan memberatkan orang tua.

Mutu pendidikan ditentukan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah SDM dan tercukupinya dana operasional

Semakin bertambahnya para santri yang belajar di Ponpes kami, maka perlu mendapatkan perhatian dari Bapak Bupati untuk menghibahkan bantuannya kepada kami demi kalancaran kegiatan yang kami lakukan.

B.  MAKSUD DAN TUJUAN
      1.   Membantu terlaksananya program wajib belajar 9 tahun untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan Negara.
      2.   Mendukung program-program ponpes yang akan datang.
      3.   Mensejahterakan para pendidik ponpes sehingga tercipta percaya diri dalam menyongsong masa depan.

C.  RUANG LINGKUP KEGIATAN

      Bantuan hibah diprogramkan untuk kesejahteraan para pendidik, sehingga termotivasi memperbaiki program pengajarannya dan ada suplemen baru dalam mencerdaskan anak didik terutama membentuk ahlak bangsa.

D.  REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN

      Penggunaan bantuan hibah dari Pemkab Jepara tahun 2012 ini untuk kesejahteraan dewan guru, karena bagaimanapun guru ponpes perlu didukung perekonomiannya sehingga ada semangat baru dalam melangsungkan proses belajar mengajar bagi anak didik bangsa.














       


E.  DAFTAR PERSONALIA PELAKSANAAN

NO
NAMA
JABATAN
ALAMAT
1
H. AFIFURROHMAN
Ketua
Nalumsari
2
SUWANDI
Sekretaris
Nalumsari
3
ZUAFAH
Bendahara
Nalumsari
4
ABDUL KHOLIQ
Ketua Panitia
Nalumsari
5
ABDUL MU’ID
Anggota
Nalumsari
6
NADLIRIN
Anggota
Nalumsari


E.  PENUTUP
Demikian laporan pertanggung jawaban bantuan hibah tahun 2012 dari pemerintah Jepara ini, sehingga mampu mendukung biaya operasional para guru dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan guru.



        Nalumsari,5 Juni 2012
Pengasuh Ponpes
Ismailiyyah Al Azhar,





Drs. H. Afifurrohman















 








       



LAPORAN KEUANGAN

1.   REALISASI PENERIMAAN HIBAH
      Realisasi penerimaan hibah tahun 2012 adalah sebesar Rp. 5.000.000,-
Dana bantuan tersebut diterima melalui rekening PONPES ISMAILIYYAH AL AZHAR,  Nomor :
      3 – 094 – 00271 – 0     BANK BPD CABANG MAYONG
     
2.   REALISASI PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN DANA HIBAH
      Realisasi peneriman dana hibah tahun 2012 sebesar Rp. 16.200.000,-

NO
URAIAN
HARGA SATUAN
JUMLAH
1
ATK
Rp. 200.000
200.000
2
2 Pintu Kamar Mandi
Rp. 300.000
600.000
3
Bata Merah 500 Biji
Rp. 250.000
500.000
4
Pasir 1 colt
Rp.  500.000
500.000
5
1 Pintu Dapur
Rp. 250.000
500.000
6
Kesejahteraan Guru
Rp. 225.000 x 6 blnx 2org
2.700.000
Jumlah
5.000.000




        Nalumsari,5 Juni 2012

Pengasuh Ponpes
Ismailiyyah Al Azhar,





Drs. H. Afifurrohman

 






LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI JEPARA
NOMOR :          37 TAHUN 2011
TANGGAL :  17 OKTOBER 2011


 


PAKTA INTEGRITAS PENERIMA HIBAH

HIBAH BERUPA UANG

PAKTA INTEGRITAS

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                       :     Drs. H. Afifurrohman
No. Identitas KTP   :    
Alamat                      :     Ds. Nalumsari Rt.01/I
Jabatan                    :     Pimpinan
Bertindak untuk    
dan atas nama       :     Pengasuh Pondok Pesantren

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana hibah, dengan ini menyatakan bahwa saya:

1.   tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)

2.   akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana hibah ini

3.   akan menggunakan dana hibah sesuai dengan usulan proposal hibah dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah serta pelaksanaannya akan mematuhi Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

4.   apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


Jepara, 5 Juni  2012

Penerima Hibah






Drs. H. AFIRURROHMAN








LAMPIRAN IVPERATURAN BUPATI JEPARA
NOMOR :          37 TAHUN 2011
TANGGAL :  17 OKTOBER 2011


 





SURAT PERNYATAAN
TIDAK TERJADI KONFLIK INTERNAL



Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                       :     H. Afifurrohman
No. Identitas KTP   :    
Alamat                      :     Ds. Nalumsari Rt.01/I
Jabatan                    :     Pimpinan
Bertindak untuk    
dan atas nama       :     Pengasuh Pondok Pesantren


            Dalam rangka pemberian bantuan sosial dari Pemerintah Daerah, dengan ini saya menyatakan bahwa di dalam kepengurusan organisasi kami tidak terjadi konflik internal.

            Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, serta apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya tidak benar maka saya bersedia dituntut di muka pengadilan dan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Jepara, 5 Juni  2012

Penerima Hibah






Drs. H. AFIRURROHMAN













LAMPIRAN III PERATURAN BUPATI JEPARA
NOMOR :          37 TAHUN 2011
TANGGAL :  17 OKTOBER 2011


 


SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
 PENERIMA HIBAH

HIBAH BERUPA UANG

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                       :     Drs. H. Afifurrohman
No. Identitas KTP   :    
Alamat                      :     Ds. Nalumsari Rt.01/I
Jabatan                    :     Pimpinan
Bertindak untuk    
dan atas nama       :     Pengasuh Pondok Pesantren

Dengan ini menyatakan bahwa saya sebagai penerima dana hibah telah menggunakan dana hibah tersebut sesuai dengan usulan proposal hibah dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah serta pelaksanaannya akan mematuhi Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Monitoring dan Evaluasi Pemberian hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta saya akan bertanggung jawab terhadap penggunaan dana hibah dimaksud.

Apabila di kemudian hari diketahui terjadi penyimpangan dalam penggunaannya sehingga kemudian hari menimbulkan kerugian daerah, maka saya bersedia mengganti dan menyetorkan kerugian tersebut ke kas daerah serta bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab serta untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



Jepara, 5 Juni  2012

Penerima Hibah






H. AFIRURROHMAN




Tidak ada komentar:

Posting Komentar