Rabu, 22 Maret 2017

proposal pengadaan hand tractor



KELOMPOK TANI
“SUMBER URIP”

DESA TRITIS KEC. NALUMSARI KAB. JEPARA








 
                                                                                                            Jepara, 3 Pebruari 2015
Nomor        :    01/KT/II/2015
Lampiran    :    1 (satu) Expl                           
Perihal        :    Permohonan Bantuan Pengadaan                           Kepada
                        Hand Traktor                                                   Yth.  Bapak BUPATI JEPARA
                                                                                                            Di –
                                                                                                                   JEPARA

                                   Bersama ini kami sampaikan dengan hormat, sehubungan dengan hasil musyawarah pada tanggal 26 Januari 2015 bahwa Kelompok Tani “Sumber Urip” Desa Tritis Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, bersepakat mengajukan Permohonan Pengadaan Alat Mesin Pertanian berupa Hand Traktor kepada Bapak Bupati Jepara.
                                   Sehubungan dengan hal tersebut mohon kiranya Bapak Bupati berkenan mengabulkan permohonan kami berupa satu unit Hand Traktor 8 PK.
                                   Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan Proposal Permohonan sebagaimana terlampir.
                                   Demikian atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini kami mengucapkan banyak terima kasih.

Hormat kami,

PENGURUS KELOMPOK TANI “SUMBER URIP”

Ketua




SUTIKNO
Sekretaris




MOH. FAOZI

Mengetahui,
Camat Nalumsari




EDI PUSPODO, SH.MH
Pembina
NIP. 19660412 198808 1 001
Mantri Tani Kec. Nalumsari




SUGIYANTO, SP
NIP. 19631025 198708 1 002
Petinggi Desa Tritis




EKO TRIYONO, SH






Tembusan Yth :
1.    Bp. Kepala Distannak Kab. Jepara
2.    Arsip
KELOMPOK TANI
“SUMBER URIP”

DESA TRITIS KEC. NALUMSARI KAB. JEPARA








 


PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN PENGADAAN ALAT MESIN PERTANIAN
(HAND TRAKTOR)

I.     LATAR BELAKANG
                   Desa Tritis adalah merupakan salah satu desa yang ada di Kecamatan Nalumsari, secara administratif Desa Tritis berjarak 4 km dari kecamatan dan 30 km dari kota kabupaten, luas lahan baku Desa Tritis 70.60 Ha dengan luas lahan sawah 49 Ha dengan status sawah berpengairan teknis dan setengah teknis.
                   Pada Tahun 2014 jumlah penduduk Desa Tritis  sebanyak 1488 jiwa dengan perincian laki-laki 730 jiwa dan perempuan sebanyak 758 jiwa. Dari jumlah penduduk tersebut 197 jiwa diantaranya bermata pencaharian sebagai petani. Jumlah petani yang ada di Desa Tritis semuanya masuk ke dalam kelompok tani, sedangkan jumlah kelompok taninya ada 2 kelompok, salah satu diantaranya adalah Kelompok Tani “Sumber Urip”.
                   Salah satu kegiatan kelompok tani “sumber Urip” adalah pertemuan rutin yang dilaksanakan satu bulan sekali dan bila ada  hal yang penting sifatnya mendesak dapat dilaksanakan sebelum jadwalnya.
                   Kegiatan pertemuan kelompok tani dilaksanakn pada hari sabtu minggu ke dua dan pada jam 09.00 WIB sampai selesai, dengan sistem  iuran wajib/ sukarela anggota sebagai uang kas kelompok tani dan pembahasan masalah-masalah yang ada hubungan dengan pelaksanaan kegiatan dibidang pertanian  dan pemberian materi penyuluhan oleh penyuluh pertanian.
                   Kegiatan pola tanam  yang dilaksanakan dikelompok tani “Sumber Urip” sebagai berikut :
       Padi ------------------------Padi------------------------ Palawija
                   Sistem pengolahan tanah selama ini menggunakan Hand Traktor dari luar kelompok tani lain bahkan mendatangkan dari luar desa Tritis. Selama ini kelompok tani “Sumber Urip” hanya mempunyai 1 Unit Hand Trator, sedang kan luas lahan sawah kelompok tani “Sumber Urip” seluas 21 Ha sehinggga perlu adanya  penambahan untuk mempercepat pengolahan tanahnya agar penanaman serentak dapat terlaksana sesuai dengan target atau jadwalnya.
                  
II.   DASAR
       Dasar permohonan tersebut antara lain :
a.  Hasil rapat / pertemuan kelompok tani pada hari senin 26 Januari 2015 Januari 2015 yang bertempat di rumah sekretaris kelompok tani Sumber Urip Desa Tritis Nalumsari Kab. Jepara.  
b.  Program kerja  kelompok tani
c.  Kurangnya Modal kerja kelompok tani


III.  TUJUAN
       Tujuan permohonan bantuan Hibah Hand Traktor 8 PK.
       -    Dapat terealisasinya pengadaan  Hand Traktor 8 PK


IV.  MANFAAT
       a.     Petani dapat melaksanakan pengolahan tanah sesuai dengan rencana kegiatan kelompok tani “ Sumber Urip”
       b.    Petani dapat melaksanakan tanam serentak sesuai dengan rencana kegiatan kelompok
       c.     Dapat meningkatkan pendapatan bagi kelompok tani dan meningkatkan indeks pertanaman setiap tahun


V.   JUMLAH HAND TRAKTOR DAN PENANGGUNG JAWAB
       1.    Jumlah Hand Traktor yang dibutuhkan sebanyak 1 unit
       2.    Penanggung jawab pengelola, Hand Traktor yaitu Sutikno ketua kelomok tani “Sumber Urip” Desa Tritis Kec. Nalumsari Kabupaten Jepara


VI.  SUSUNAN PENGURUS
       Susunan Pengurus Kelompok Tani “Sumber Urip”  Desa Tritis Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara sebagai berikut:

       Pelindung                        :    Petinggi Desa Tritis
       Ketua                               :    Sutikno
       Sekretaris                        :    Moh. Faozi
       Bendahara                       :    Falaq
       Seksi-seksi                     
       Usaha Saprodi                 :    Abdul Gofar
       Pengairan                        :    Tarmuji


VII. PENUTUP
       Demikian Proposal yang dapat kami sampaikan atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, kami mengucapkan banyak terima kasih.


PENGURUS KELOMPOK TANI SUMBER URIP
Ketua




SUTIKNO
Sekretaris




MOH.   FAOZI
Mengetahui
Petinggi Desa Tritis




EKO TRIYONO, SH

PROPOSAL DANA HIBAH UNTUK PEMBANGUNAN MASJID BAITUSSOLIHIN BUNGU 2017



PANITIA PEMBANGUNAN MASJID
BAITUS SHOLIHIN
DESA BUNGU DK. GONDANG RT. 04/03 KEC. MAYONG KAB. JEPARA
'  081 326 541 941
 
Nomor :  001/PRM/BS.III/2017                             
Lamp. :  1 bendel
Hal      :  Permohonan Bantuan                             Kepada
   Dana Hibah                                               Yth, Bp. Bupati Jepara
di    Tempat

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, di RT. 04 rw.03 dukuh Gondang Desa Bungu diperlukan masjid yang memadai baik segi artistik maupun hygenisnya.  Untuk merealisasikan pembangunan tersebut, kami Panitia Pembangunan Masjid Baitus Sholihin telah melakukan usaha dengan menggali dana dari masyarakat sekitar.  Namun dana tersebut belum mencukupi, maka dengan rendah hati kami mohon Bapak Bupati Jepara  dapat memberikan bantuan dana hibah agar pembangunan itu cepat terwujud.
Sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan:
1.   Latar belakang pengajuan Proposal
2.   Maksud dan Tujuan
3.   Susunan Kepengurusan
4.   Domisili Sekretariat
5.   Rencana Anggaran Belanja
6.   Tanda tangan dan nama lengkap calon penerima hibah
7.   Pakta Integritas penerima Hibah
8.   Surat pernyataan tak terjadi konflik internal
9.   Surat pernyataan tanggung jawab penerima hibah
            Demikian permohonan kami, atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, kami sampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

                                                                                                          Bungu, 22 Maret 2017

MASJID BAITUS SHOLIHIN

Petinggi Bungu



HARTOYO
Ketua Pengurus,



SURURI
Mengetahui,
Camat Mayong



RINI PATMINI, AP
Pembina Tk I
NIP 197501151993112001
Kepala KUA Kec.Mayong



H. AHMAD SAID, S.Ag.MM
NIP. 19690902 1995031001

Tembusan :
1.   Ka. Bag. Kesra Setda Kab. Jepara
2.   Yth. Camat Kecamatan Mayong
3.   Arsip
PANITIA PEMBANGUNAN MASJID
BAITUS SHOLIHIN
DESA BUNGU DK. GONDANG RT. 04/03 KEC. MAYONG KAB. JEPARA
'  081 326 541 941
 
PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN DANA HIBAH


A.  LATAR BELAKANG
Masjid merupakan wadah/tempat untuk mengkaji ilmu agama Islam baik di pedesaan maupun di kota-kota besar di Indonesia. Seiring dengan perkembangan umat Islam serta animo masyarakat yang semakin meningkat akan kesadaran dalam kenyamanan beribadah, maka Masjid Baitus Sholihin berupaya menyediakan wadah yang representatif dan nyaman berupa masjid yang kokoh dan kuat.

Masjid Baitus Sholihin yang baru dibangun tahun ini masih banyak kekurangan di sana-sini terutama untuk finishing dan kelengkapan wudlu dan imaman. Untuk itu momen ini adalah kesempatan yang baik agar Bapak Bupati Jepara menyalurkan hibah kepada masjid kami.


B.  TUJUAN
Permohonan bantuan dana hibah ini kami ajukan dengan tujuan sebagai berikut:
1.   untuk merehabilitasi masjid
2.   mendukung program pemerintah
3.   melengkapi saran dan prasarana penunjang masjid

C.  SEKRETARIAT
Sekretariat Masjid Baitus Sholihin terletak di Desa Bungu Dk. Gondang Kec. Mayong Kabupaten Jepara.

D.  PENUTUP
Demikian proposal ini kami buat, atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini kami haturkan terima kasih.





















PANITIA PEMBANGUNAN MASJID
BAITUS SHOLIHIN
DESA BUNGU DK. GONDANG RT. 04/03 KEC. MAYONG KAB. JEPARA
'  081 326 541 941
 
 


SUSUNAN PENGURUS

Pelindung :  Petinggi Bungu
Penasehat :  1.  Kyai Sahli
                     2.  Kyai Masrif
Ketua        :  Sururi
Sekretaris :  Moh. Syukron
Bendahara :  Moh. Syafiq

             SEKSI-SEKSI:
1.    Pelaksana Pembangunan
      1.1  Sampurno
      1.2  Sugini
      1.3  Kasrikan
      1.4  Samuri
2.    Pengawas Pembangunan
      2.1  Abdul Jabbar
      2.2  Mashudi
      2.3  Nor Kholiq
3.    Pembantu Umum dan Usaha
      3.1  Abdul Aziz
      3.2  Sumadi
      3.3  Marsadi


                                                                                      Bungu, 22 Maret 2017


MASJID BAITUS SHOLIHIN

Ketua,



SURURI
Sekretaris,



MOH. SYUKRON

Mengetahui,
Petinggi Bungu



HARTOYO



PANITIA PEMBANGUNAN MASJID
BAITUS SHOLIHIN
DESA BUNGU DK. GONDANG RT. 04/03 KEC. MAYONG KAB. JEPARA
'  081 326 541 941
 
 

RENCANA PENGGUNAAN ANGGARAN
DANA HIBAH


NO
URAIAN
HARGA SATUAN
JUMLAH
1
Kran wudlu
500.000
500.000
3
Bata Merah 10.000 Biji
700.000
7.000.000
4
Pasir 4 Truk
.1.000.000
8.000.000
5
Semen 50 zak
58.000
2.900.000

Besi dan papan cor

2.000.000
6
Closet wc 2
150.000
300.000
7
Pintu WC 2 bh
280.000
560.000
8
Cat Mowilex 2 kaleng
115.000
330.000
9
Cat luar Mowilex 2 kaleng
240.000
480.000
10
Granit 5 dos
135.000
675.000
11
Paving 25x4 m2
56.000
5.600.000
12
Pagar besi

10.000.000
13
Plafond kamar wudlu+ wc

10.000.000
14
Tenaga kerja

2.000.000
15
Konsumsi

1.000.000








Jumlah
51.345.000






Penerima Hibah,



SURURI









PANITIA PEMBANGUNAN MASJID
BAITUS SHOLIHIN
DESA BUNGU DK. GONDANG RT. 04/03 KEC. MAYONG KAB. JEPARA
'  081 326 541 941
 

LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI JEPARA
NOMOR :          37 TAHUN 2011
TANGGAL :  17 OKTOBER 2011


 

PAKTA INTEGRITAS PENERIMA HIBAH

HIBAH BERUPA UANG

PAKTA INTEGRITAS

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                       :     SURURI
No. Identitas KTP   :     33.2004.260674.0002
Alamat                      :     Dk.Gondang RT. 04 RW. 03 Desa Bungu Kec. Mayong Kabupaten Jepara
Jabatan                    :     Ketua Panitia Pembangunan Masjid Baitus Sholihin
Bertindak untuk     
dan atas nama       :     Masjid Baitussholihin Bungu Mayong Jepara

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana hibah, dengan ini menyatakan bahwa saya:

1.   tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
2.  akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana hibah ini

3.  akan menggunakan dana hibah sesuai dengan usulan proposal hibah dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah serta pelaksanaannya akan mematuhi Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

4.  apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


Bungu, 22 Maret 2017
Penerima Hibah



SURURI

LAMPIRAN IVPERATURAN BUPATI JEPARA
NOMOR :          37 TAHUN 2011
TANGGAL :  17 OKTOBER 2011


 
SURAT PERNYATAAN
TIDAK TERJADI KONFLIK INTERNAL


Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                       :     SURURI
No. Identitas KTP   :     3320042606740002
Alamat                      :     Dk.Gondang RT. 04 RW. 03 Desa Bungu Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara
Jabatan                    :     Ketua Panitia Pembangunan Masjid Baitus Sholihin
Bertindak untuk     
dan atas nama       :     Masjid Baitus Sholihin Bungu Mayong Jepara


            Dalam rangka pemberian bantuan sosial dari Pemerintah Daerah, dengan ini saya menyatakan bahwa di dalam kepengurusan organisasi kami tidak terjadi konflik internal.

            Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, serta apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya tidak benar maka saya bersedia dituntut di muka pengadilan dan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Bungu, 22 Maret 2017

Penerima Hibah






SURURI













LAMPIRAN III PERATURAN BUPATI JEPARA
NOMOR :          37 TAHUN 2011
TANGGAL :  17 OKTOBER 2011


 

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
 PENERIMA HIBAH

HIBAH BERUPA UANG

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                       :     SURURI
No. Identitas KTP   :     3320042606740002
Alamat                      :     Dk.Gondang RT. 04 RW. 03 Desa Bungu Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara
Jabatan                    :     Ketua Panitia Pembangunan Masjid Baitus Sholihin
Bertindak untuk     
dan atas nama       :     Masjid Baitus Sholihin Bungu Mayong Jepara


Dengan ini menyatakan bahwa saya sebagai penerima dana hibah telah menggunakan dana hibah tersebut sesuai dengan usulan proposal hibah dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah serta pelaksanaannya akan mematuhi Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Monitoring dan Evaluasi Pemberian hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta saya akan bertanggung jawab terhadap penggunaan dana hibah dimaksud.

Apabila di kemudian hari diketahui terjadi penyimpangan dalam penggunaannya sehingga kemudian hari menimbulkan kerugian daerah, maka saya bersedia mengganti dan menyetorkan kerugian tersebut ke kas daerah serta bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab serta untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



Bungu, 22 Maret 2017

Penerima Hibah





SURURI





PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
KECAMATAN MAYONG
PETINGGI BUNGU
 


SURAT KETERANGAN DOMISILI
NOMOR : 


Yang bertanda tangan di bawah ini Petinggi Desa Bungu Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara menerangkan bahwa MASJID BAITUSSHOLIHIN yang bertempat  Desa Bungu Dk. Gondang RT. 04 RW.03 Kec. Mayong Kab. Jepara.
  Adalah benar-benar berdomisili dan menjalankan segala aktivitasnya di RT. 04 RW. 03 Desa Bungu Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara.
Demikian surat keterangan ini kami buat agar dapat dipergunakan seperlunya.


Bungu, 22 Maret 2017
PETINGGI BUNGU


HARTOYO